Pembobol kos-kosan ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian di kos-kosan, Jalan Dewi Supraba, Denpasar Utara (Denut) sempat viral di media sosial (medsos). Korbannya, Ahmad Zaini (25) asal Jember, Jawa Timur, kehilangan uang jutaan rupiah.

Setelah kasus ini dilaporkan, anggota Polsek Denut berhasil menangkap pelakunya, I Wayan Mastika (19) asal Karangasem, beberapa waktu lalu. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (17/11) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini diketahui korban hari Sabtu tanggal 13 November 2021 pukul 17.30 WITA. Yang hilang uang tunai Rp 6 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Viral di Medsos Wanita Pingsan Dikira Korban Jambret, Ternyata Ini Faktanya

Kronologisnya pada waktu kejadian, korban awalnya kerja dan pintu kamar kos tidak dikunci. Saat pulang kerja pukul 17.30 WITA, korban masuk ke kamar kos untuk mengambil uang Rp 100 ribu yang ditaruh di dompet untuk beli beras.

Namun uang tersebut tidak ada, termasuk Rp 400 ribu yang disimpan di amplop ditaruh di lantai kamar. Selain itu, uang Rp 5,5 juta disimpan di dalam kotak HP juga hilang. “Korban curiga dengan penjaga dan tukang bersih-bersih kos. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denut,” kata Carlos.

Baca juga:  Viral Bersihkan Kerikil, Dua Polisi Diberi Penghargaan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, ternyata benar pelakunya tukang bersih-bersih sekaligus penjaga kos di TKP, I Wayan Mastika. Selanjutnya pelaku ditangkap di mes, Jalan Dewi Supraba.

Pelaku langsung dibawa ke mapolsek. Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil uang milik korban. Uang tersebut dicuri bertahap, pada 2 November 2021 diambil Rp 1.500.000.

Uang tersebut dipakai untuk beli baju Rp 180.000 dan jam tangan seharga Rp 150.000. Sisanya dipakai beli miras.

Baca juga:  Dari Terduga Teroris Beralamat di Denpasar hingga Seleksi Masuk PTN Diubah

Tahap kedua yaitu 5 November, pelaku mengambil Rp 2.200.000 dan habis dipakai pakai minum miras. Selanjutnya pada 8 November pelaku mencuri Rp 1.300.000 dan habis dipakai beli makan serta minum.

Terakhir pada 12 November 2021, pelaku mengambil Rp 1 juta dan habis untuk beli makan serta minum.
“Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti jam tangan dan baju kemeja,” tutup Carlos. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN