Ribuan penonton saksikan konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Rabu (15/11/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Para konsumen yang merasa dirugikan terkait dengan penyelenggaraan konser grup musik asal Inggris, Coldplay, belum ada pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Belum ada,” ujar Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/11).

Rio mengatakan, belum ada pengaduan yang ia terima melalui telepon, surat elektronik, hingga yang datang secara langsung ke kantor YLKI.

Dalam kesempatan tersebut, Rio berharap agar para pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini secara internal, yakni antara promotor dengan konsumen.

Baca juga:  Tingkatkan Kecintaan Produk Dalam Negeri

Apabila langkah tersebut telah ditempuh dan tidak memungkinkan untuk menemukan jalan keluar, barulah pihak ketiga yang masuk dan membantu menyelesaikan permasalahan konsumen. “Tapi kami berharap ada penyelesaian dulu di tahap pertama, dalam hal ini adalah promotor konsernya itu sendiri,” kata Rio.

Oleh karena itu, Rio berharap agar ke depannya pihak promotor dapat mencantumkan informasi terkait layanan pengaduan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh konsumen ketika mengalami permasalahan dalam menggunakan jasa promotor tersebut.

Baca juga:  Puluhan Nakes di Boyolali Positif COVID-19

“Selama ini, beberapa kali YLKI menerima pengaduan konser, biasanya sulit untuk refund (pengembalian dana), waktu yang diulur-ulur,” ucap Rio.

Dengan memberikan informasi mengenai layanan pengaduan ke masyarakat, kata Rio, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya langsung kepada para promotor dan mendapatkan respons dari pihak terkait. “Harus adil antara kedua pihak,” kata dia.

Penyelesaian sengketa juga dapat difasilitasi oleh pihak ketiga. Rio mencontohkan pihak ketiga seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau pihak lain yang berwenang. YLKI juga dapat membantu dengan memfasilitasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam upaya penyelesaian masalahnya. “Kami berharap ada penyelesaian sebelum nanti ke tahap yang lebih tinggi, bisa ke kepolisian maupun ke pengadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Menjelang PTM Terbatas, Antara Kesiapan Sekolah dan Peran Orangtua

Dikutip dari laman YLKI, pelayanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Bagi yang ingin melakukan pengaduan/konsultasi maupun diskusi dapat mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *