Sejumlah petugas Satpol PP dan Bea Cukai Denpasar melakukan razia ke toko dan warung yang menjual rokok tanpa cukai, Kamis (16/11). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST. com – Peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) masih marak di wilayah Jembrana. Terbukti, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari 15 warung atau toko di wilayah Kecamatan Negara, Kamis (16/11).

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah, Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan, sidak tersebut dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal di Jembrana. “Rokok ilegal ini sangat meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, juga merugikan negara karena tidak membayar cukai,” ujar Wirata.

Baca juga:  Langgar Izin, Pabrik dan Villa Disegel

Dari hasil sidak, petugas menemukan rokok ilegal berbagai merek, di antaranya HD, Milo, Seven, Aswad, dan Janger. Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.

Pihaknya berharap dengan adanya upaya ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal. Barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
BAGIKAN