Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas merilis penangkapan pencuri barang penunggu pasien rumah sakit. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tidak membuat Sutrisno (43) asal Blitar, Jawa Timur ini, kapok. Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Unitreskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), Senin (13/11) setelah mencuri barang berharga dan uang Rp 12 juta milik keluarga pasien di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Karena melakukan perlawanan saat mencari barang bukti, kedua kaki pelaku terpaksa ditembak. Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Selasa (14/11).

Baca juga:  Jelang Galungan dan Kuningan Harga Salak Naik

Kombes Bambang menjelaskan, ada tiga laporan terkait kasus ini ke Polsek Denbar. Salah satu korbannya, Ni Putu Rina (45) asal Tegallalang, Gianyar. Korban menunggu suaminya sedang sakit. Selanjutnya korban menunggu di selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Prof. Ngoerah.

“Korban menunggu di TKP sambil tidur-tiduran. Sedangkan tasnya diletakkan di tengah antara korban dan saksi,” ujarnya.

Saat bangun, korban panik karena tas berisi tiga HP, uang tunai Rp 12 juta dan surat-surat penting, hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denbar.

Baca juga:  Sedih Banyak Krama Bali Kena Narkoba, Ini Dilakukan Polresta

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unitreskrim dipimpin Kanit AKP Nengah Seven Sampeyan, SH, MH, melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengawasan di sejumlah lorong sal, petugas melihat pelaku mondar-mandir.

Selanjutnya pelaku langsung diciduk. “Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” ungkap Bambang.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bebas dari LP Kerobokan pada Agustus 2022 terkait kasus yang sama. Sejak Oktober hingga November 2023, pelaku mengaku beraksi sebanyak lima kali.

Baca juga:  Terima Tembusan Permohonan Penundaan Sertifikat Pasar Umum Gianyar, Ini Kata Bupati Mahayastra

Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan tas beserta barang-barang tidak berharga milik korban dibuang di jalan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *