Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali I Wayan Wirka dalam kesempatan sosialisasi. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 diingatkan agar mengikuti aturan saat berkampanye dan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023. Peserta pemilu biasanya berkampanye menggunakan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK),” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/11).

Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Parpol diminta untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dari 3 November 2023 hingga tahapan masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.

Baca juga:  Bawaslu Surati Parpol dan KPU terkait Pelanggaran APK

Sebelum 28 November tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK. Bagi APK yang saat ini sudah terpasang diharapkan dapat secara mandiri diturunkan. “Kami ingin pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan damai,” ucap Wirka.

Ia menambahkan terdapat sejumlah larangan dalam pemasangan APK dalam tahapan kampanye, diantaranya tidak serta merta dipasang di sembarang tempat, tidak boleh ada muatan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan bertentangan dengan dasar negara.

Baca juga:  Pascapenahanan, Sudikerta Tak Dicoret dari DCT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali itu menambahkan, sebelum APK dicetak juga wajib diverifikasi oleh KPU, terkait konten dan ukurannya.

Pihaknya berharap para pemangku kepentingan dapat memperhatikan regulasi, ketentuan hukum, etika dan estetika dalam pemasangan APK pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy juga mengimbau partai politik maupun calon legislatif bersama para pendukungnya untuk secara mandiri menurunkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

Baca juga:  KPU Diminta Setor Nama Calon PAW H. Mulyadi Putra

“Bawaslu tidak melarang pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu terkait pemasangan APS tersebut,” katanya.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau alat peraga yang menjurus ke APK sebelum kampanye resmi dimulai.

Partai politik di Kabupaten Klungkung juga sudah sepakat untuk menurunkan APK secara mandiri paling lambat pada 10 November 2023. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *