Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyediaan air bersih melalui teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) di Desa Lembongan dan Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, kini menjadi perhatian serius Polda Bali. Pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengolahan air laut menjadi air layak minum ini.

Sejumlah pejabat di PDAM Tirta Mahottama Klungkung, juga sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi dan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan. Salah satu pejabat yang dimintai keterangan perihal masalah ini, adalah Kabag Teknik di PDAM Tirta Mahottama Klungkung.

Dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Bali perihal Permintaan Klarifikasi dan Dokumen, yang dilayangkan kepadanya, pihak kepolisian menerangkan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan berupa pengumpulan informasi/keterangan dan dokumen terkait lainnya. Khususnya terkait dugaan tipikor dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Mahottama Klungkung dengan pihak swasta yang diajak bekerja sama, dalam rangka pengadaan dan penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO ini.

Baca juga:  Areal Dekat Jembatan Jebol, Dishub Alihkan Jalur Gatsu Timur

SWRO yang dimaksud adalah yang dibangun di Desa Lembongan dan Jungutbatu, dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama yang dilakukan tahun 2021. Pihak kepolisian membutuhkan seluruh administrasi berkaitan dengan terlaksananya pengadaan dan penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO.

Pihak kepolisian efektif melakukan penyelidikan terhadap masalah ini, setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, dengan nomor : Lap.Info/258/V/2023/Ditreskrimsus, tanggal 19 Mei 2023. Sehingga laporan informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/503/VI/ 2023/Ditreskrimsus, tanggal 19 Juni 2023.

Baca juga:  DPR Setujui RUU Kepalangmerahan Jadi UU

Direktur PDAM Tirta Mahottama Klungkung I Nyoman Renin Suyasa, saat dihubungi perihal penyelidikan pihak kepolisian ini, Rabu (8/11), menyampaikan jajaran pejabatnya selalu berupaya kooperatif saat pihak kepolisian membutuhkan keterangan ataupun dokumen terkait. Pejabat asal Desa Sakti Nusa Penida, meyakini bahwa tidak ada upaya korupsi dari jajarannya dalam pengadaan dan penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO di Desa Lembongan dan Jungutbatu.

Ia mengutarakan seluruh proyek dikerjakan oleh pihak swasta. “Itu semua dikerjakan oleh pihak swasta. Sudah, sudah kami jelaskan juga kepada pihak kepolisian. Kami sepenuh hati berjuang agar Lembongan dan Jungutbatu itu tersedia air layak minum yang memadai,” kata Renin.

Baca juga:  Sebulan Selesai, Plafon Gedung DPRD Sudah Jebol

Dia enggan menjelaskan lebih jauh, bagaimana progres penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO di Desa Lembongan dan Jungutbatu saat ini. Apakah penyediaan air layak minum dengan mengolah air laut menjadi air minum itu sudah berfungsi dengan baik sesuai dengan yang digagas, atau sebaliknya.

Sebab, penyediaan air layak minum ini digagas dengan ekspektasi tinggi dan tujuan mulia, yakni mampu memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat hingga seluruh penyedia akomodasi pariwisata di sekitarnya. Terlebih selama bertahun-tahun air bersih sangat susah didapat oleh mereka yang tinggal maupun membangun usaha pariwisata di wilayah kepulauan ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN