ayam
Pengecekan dokumen di Balai Karantina Gilimanuk oleh tim lalu lintas daging (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim lalu lintas daging yang terdiri dari Reskrimsus Polda Bali, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Bali melakukan penelusuran ke Balai Karantina Gilimanuk pada Minggu (17/7). Hasilnya, 2 ton daging ayam dari Jombang, Jawa Timur ditolak masuk ke Bali.

Kepala Bidang Kesehatan Hewang Dinas PKH Provinsi Bali, drh. IKG Nata Kesuma, MMA mengatakan, penolakan tersebut karena pihak distributor ayam tidak melengkapi dokumen sertifikat kekarantinaan. Sehingga dilakukan tindakan kekarantinaan. “Karena petugasnya waktu di Ketapang ketiduran. Karantina Ketapang yang tidak ada sehingga itu yang tidak memenuhi syarat setelah ditemukan di Gilimanuk, ” katanya ditemui pada Senin (17/7).

Baca juga:  2022 Board Meeting: Laporkan Kinerja 2022 dan Rencana 2023 TCI Universitas Udayana

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Karantina Denpasar terhadap asal daging ayam tersebut, dilakukan tindakan penolakan. “Jadi dagingnya dikembalikan ke Jawa. Karena Karantina ada tindakan penahanan, penolakan atau pemusnahan, jadi daging yang kemarin itu ditolak masuk ke Bali,” jelasnya.

Ia menjelaskan, prosedur pemasukan daging sebelum bulan April tahun 2017 adalah harus ada rekomendasi teknis pengeluaran daging dari provinsi asal daging, harus memiliki nomor kontrol veteriner dan sertifikat halal yang masih berlaku, surat keterangan kesehatan hewan produk asal hewan dari dokter hewan berwenang dari kabupaten/provinsi daerah asalnya.

Baca juga:  Jadi Tuan Rumah Porprov 2019, Tabanan Siapkan Rp 15 Miliar untuk Pembangunan GOR Debes

Selain itu, sesuai Pergub nomor 36 tahun 2017 yang berlaku sejak 26 April 2017, pemasukan daging juga harus melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas PKH Bali. Sejak dibuatnya Pergub tersebut, diakui semakin banyak perusahaan atau badan usaha yang mencari surat rekomendasi pemasukan ke Dinas PKH Provinsi Bali. “Itu artinya Karantina juga sudah mempersyaratkan rekomendasi teknis pemasukan dari Dinas PKH Provinsi Bali,” katanya.

Baca juga:  Kebut Kebun Raya Pilan, Bupati Angkat Dua Pejabat UPTD

Keberadaan Karantina bersama Dinas PKH Bali bersama-sama mengawasi daging yang masuk ke Bali agar aman dari penyakit dan Bali bebas dari penyakit menular akibat dari peredaran daging. Diharapkan keberadaan Karantina tidak dengan mudah meloloskan daging dari luar Bali.

Nata menambahkan bahwa Bali dan Jawa merupakan satu kesatuan. “Ketika harga di Bali mahal, ternyata arus daging masuk ke Jawa. Nah perpindahan daging dari Jawa ke Bali atau sebaliknya, Karantina mempunyai peran yang sangat strategis untuk menjaga kedua provinsi ini aman,” pungkasnya.(citta maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *