Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus OTT Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, merembet ke oknum polisi. Hal ini terungkap saat I Made Dwijati Arya Negara, Senin (30/10) yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar dan mengaku sebagian hasil pungli pelanggaran kendaraan disetor ke kepolisian.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (31/10) menyampaikan informasi ini sudah diteruskan ke Bid. Propam Polda Bali. Pasalnya diduga ada oknum Polri terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  Dari Kasus Fahrenheit Diambil Alih Mabes hingga Layanan Pengaduan Robot Trading

Ia berharap Propam secepatnya menindaklanjutinya. “Akan didalami anggota Bidang Propam Polda Bali,” tegasnya.

Seperti diberitakan, saksi kunci sekaligus tersangka dalam kasus OTT UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, I Made Dwijati Arya Negara, Senin (30/10) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengakuannya cukup mencengangkan karena dia mengaku sebagian hasil pungli pelanggaran kendaraan disetor ke kepolisian.

Arya Negara selaku koordinator mengakui menerima Rp 12 juta setiap hari dari pungli pelanggaran kendaraaan yang salah satunya adalah kelebihan tonase. Jika tidak sampai target atau kurang dari Rp 12 juta sehari, itu merupakan utang dari danru atau regu.

Baca juga:  Tetap Semangat Menindak Koruptor

Di Cekik, ada empat danru. Satu danru ada 15 hingga 20 orang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar terjawab ada sekitar Rp 90 jutaan setiap bulan di setor ke oknum aparat kepolisian. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *