FB (tengah) diamankan karena membobol rekening milik pacarnya. Kasusnya dirilis Senin (30/10). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ibu rumah tangga inisial S (52) tak mengira saldo tabungannya bakal dikuras habis sang kekasih. Pelaku berinisial FB (38) asal Surakarta, Jawa Tengah ini sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp 10.400.000.

Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan asmara dan selama 5 bulan.

Baca juga:  Malamnya Korban Diajak Mabuk, Paginya Barang Berharga Digasak

Pelaku sering datang dan menginap di rumah korban. Pada Rabu (30/10) sekitar pukul 08.30 WITA, korban diantar pelaku ke sebuah bank di Kota Tabanan di Jalan Pahlawan dengan tujuan menarik uang pensiunan almarhum suami korban.

Keesokan harinya, Kamis sekitar pukul 17.00 WITA, teman korban dan saksi datang ke rumah untuk mengantar korban ke ATM bank lainnya. Tetapi saat di ATM korban tidak dapat menarik uang karena ada tulisan saldo tidak mencukupi padahal setahu korban masih ada saldo di rekening.

Baca juga:  Isu Begal di Tabanan Hoaks, Polres Belum Terima Laporan Soal Itu

Karena tidak bisa menarik uang, korban datang ke kantor bank dimaksud untuk mencetak rekening koran. Didapati ada transfer dari rekening korban ke rekening pelaku tanpa seizin korban lewat ATM.

“Pelaku atau pasangannya ini tahu nomor PIN kartu ATM korban, karena sebelumnya korban sempat meminta tolong pelaku mengambil uang di ATM. Setelah tahu uangnya diambil oleh pelaku, korban sempat menghubungi pelaku via WA tetapi tidak dibalas dan nomor korban diblokir,” terang Kapolres Leo.

Baca juga:  Kasus Potong Tebing di Jimbaran, Polda Periksa Sejumlah Pihak

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti seperti buku rekening BRI beserta kartu ATM milik korban, print out rekening koran korban dan handphone milik pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancakan hukuman lima tahun penjara. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *