Sejumlah Baliho terpasang di sudut – sudut kota Singaraja. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyoroti sejumlah Baliho dan Spanduk para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah terpasang di hampir sudut-sudut Kota Singaraja. Hal ini dianggap melanggar, lantaran belum memasuki masa kampanye dan belum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT )

Ditemui di Singaraja Rabu ( 25/10 ), Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan menjelaskan, pemasangan sejumlah spanduk dan baliho itu lantaran belum memasuki masa kampanye. Menurutnya Pemilu 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan saat ini masih masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 23 September-4 November 2023.

Baca juga:  Warga Yeh Sumbul Pertanyakan Ditolaknya Permohonan SPPT

Bahkan menurut Agung,kegiatan sosialisasi terkait pemilu yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol. Sedangkan pemasangan baliho serta menyebarkan selebaran ke masyarakat, untuk saat ini dilarang lantaran belum masuk masa kampanye.

“Sosialisasi yang diperbolehkan saat ini sesuai PKPU 15 Tahun 2023 adalah pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol saja di tempat acara. Tidak ada disebut boleh pasang baliho apalagi,menyebarkan selebaran ke umum itu dilarang, karena belum masa kampanye ”terangnya.

Baca juga:  Polres Jembrana Pasang Spanduk Peringatan Antisipasi Kecelakaan

Lidartawan juga menyebut,sebelum masa kampanye, para Bacaleg juga dilarang kampanye yang tersirat ajakan, baik di media social, ucapan hari raya. Karena hal itu sudah masuk kategori kampanye.

Lidartawan menyebut, saat ini Satpol PP Kabupaten Buleleng yang memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho-baliho khususnya terkait dengan pemilu yang dinilai mengganggu kenyamanan, keamanan, serta keindahan. Dirinya meminta petugas agar melakukan penertiban secara bijak, seperti dengan melakukan peringatan tertulis, kemudian mengajak komunikasi partai politik untuk menurunkan baliho karena belum masuk masa kampanye.

Baca juga:  Usai Daftar KPU, Jaya-Wira Lanjut Deklarasi

“Pendekatan-pendekatan itu dilakukan, baru melakukan action kalau memang mereka tidak mau. Itu cara-caranya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Lidartawan.

Mengenai pemasangan baliho oleh caleg-caleg yang sudah mendahului masa kampanye, Lidartawan menghimbau agar mereka mentaati aturan yang ada. Mengingat masyarakat saat ini yang semakin melek politik serta aturan-aturannya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *