Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Cakupan kebijakan bebas visa kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VOA) khusus wisata, kembali diperluas. Berdasarkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi yang mulai berlaku 27 Juli 2022, ada 9 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan khusus wisata yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sementara, untuk subjek VOA khusus wisata meningkat dari sebelumnya 72 negara menjadi 75 negara. Negara terbaru yang masuk dalam subjek VOA khusus wisata adalah Kolombia, Maladewa dan Monako.

Selain itu, dalam kebijakan ini juga memperluas tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang dijadikan pintu masuk untuk pemberian bebas visa kunjungan dan VOA khusus wisata. Untuk pemberian bebas visa kunjungan terdapat 17 TPI udara, 91 TPI laut dan 12 pos lintas batas. Sedangkan untuk VOA khusus wisata terdapat 16 TPI udara, 23 TPI laut, dan 7 pos lintas batas.

Baca juga:  Perkuat NKRI, Tiga Pilar Aparat Desa Harus Solid

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (27/7).

Dikatakan Sugito, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Dengan adanya perluasan subjek VOA dan TPI pada kebijakan ini maka akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event internasional yang diselenggarakan di Indonesia. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia,” tambah Sugito.

Baca juga:  Bali Tambah 81 Orang Positif COVID-19, Dua Daerah Paling Banyak Sumbang Kasus

Terkait tarif VKSKKW, sebesar Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA tersebut saat di Indonesia.

Sugito menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Sugito juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi peraturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk membantu dalam pengawasan orang asing.

Baca juga:  Sidang Eka Wiryastuti, Terungkap Istilah "Peluru" untuk Urus DID Tabanan

Bagi pemilik atau pengurus penginapan yang berlokasi di area Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara, dapat menggunakan aplikasi APOA-NG yang merupakan salah satu inovasi andalan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun menyambut baik kebijakan perluasan subjek VOA dan TPI sebagai pintu masuk pemberian BVKKW dan VOA khusus wisata. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. “Dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali tentu akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali. Apalagi saat sudah banyak event Internasional dalam rangkaian presidensi G20 yang sudah dan akan berlangsung di Bali,” kata Anggiat. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN