Petugas mengamankan sebuah mobil yang berisi belasan bangkai hewan TNBB yang diduga hasil perburuan liar. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Belasan satwa di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditemukan mati tertembak pada Sabtu (14/10) dini hari.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan kasus perburuan liar itu. Saat ini kasus ditangani oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng.

Bahkan lanjut Darma, dari hasil keterangan Petugas TNBB, aparat sudah mengantongi identitas terduga pelaku. “Kami sudah memintai keterangan petugas TNBB. Pagi tadi mereka sudah membawa barang bukti ke Polres untuk kita tindak lanjuti,” terangnya.

Baca juga:  Dua Sopir Truk Baku Hantam, Satu Jatuh ke Jurang

Darma menambahkan sesuai dengan keterangan Petugas TNBB, dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan belasan satwa hasil perburuan liar. Rinciannya,  kijang 11 ekor, babi hutan 3 ekor, dan rusa 1 ekor. Semuanya dalam keadaan mati tertembak.

“Hewan-hewan ini sudah kita kembalikan lagi ke TNBB. Petugas sudah membawanya kembali untuk dikubur,” terangnya.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus perburuan liar ini.

Peristiwa perburuan liar itu ditemukan oleh Petugas TNBB saat melakukan patroli rutin. Tiga petugas TNBB yang dipimpin I Wayan Suanegara melakukan patroli rutin di Kawasan Dusun Tegal Bunder, Desa Sumberklampok.

Baca juga:  Lakalantas di Anggungan, Pengendara Motor Tewas

Saat patroli, datang satu unit kendaraan roda empat, jenis Toyota Kijang  dan berhenti di depan pintu portal. Saat hendak ingin ditanya dan dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut langsung kabur dan kembali ke tengah hutan.

Tiga petugas TNBB yang curiga pun melakukan pengejaran. Sesampainya di hutan produksi, petugas mendapati pengendara sudah kabur meninggalkan mobilnya.

I Wayan Suanegara bersama petugas lainnya pun melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap kendaraan itu. Ditemukan belasan hewan yang sudah dalam kondisi mati tertembak. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Warga Rusia Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
BAGIKAN