Amankan- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berinisial IGSN (45) di Pasar Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem, Rabu (11/10). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berinisial IGSN (45) di Pasar Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem, Rabu (11/10). ODGJ ini dinamakan setelah ngamuk dan meminta uang ke sejumlah pedagang yang ada di pasar tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana mengungkapkan, setelah menerima adanya laporan dari masyarakat ada ODGJ yang mengamuk di pasar, pihaknya langsung mengerahkan tujuh personel untuk melakukan pengamanan.

Baca juga:  Ini Yang Dibahas PSSI Badung Pra Kongres

“Kita lakukan pengamatan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ODGJ ngamuk dan meminta uang kepada para pedagang yang ada di pasar. Sehingga membuat pedagang di pasar menjadi takut dan resah,” ucapnya.

Artha Sedana mengatakan, kalau petugas sedikit dibuat kewalahan saat melakukan pengamanan. Pasalnya, saat hendak diamankan ODGJ tersebut berlari dan teriak-teriak tidak jelas. Bahkan sampai berlari ke jalan raya yang padat kendaraan.

Baca juga:  Pengoplosan Elpiji Rugikan Masyarakat Kecil, Penindakan Baru "Pemain" Kecil dan Vonisnya Ringan

“Setelah berjibaku, petugas akhirnya berasil mengamankan ODGJ tersebut tanpa perlawanan. Setelah diamankan, dan dilakukan koordiansi dengan pihak keluarga, ODGJ langsung kita dibawa pulang ke rumahnya yang berada di Lingkungan Batannyuh Kaler, Karangasem,” katanya. (Eka Parananda/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *