Suasana sidang tuntutan kasus LPD Anturan yang digelar secara online, Senin (20/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tuntutan dalam perkara dugaan korupsi LPD, kembali pecah rekor. Terdakwa mantan Ketua LPD Desa Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika, dkk., secara online dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (20/3), dituntut pidana penjara selama 18,5 tahun.

Tuntutan pidana 18 tahun dan enam bulan dalam perkara LPD ini adalah rekor tuntutan tetinggi. Sebelumnya pemegang rekor adalah LPD Ungasan, dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun.

Selain dituntut pidana penjara 18,5 tahun, terdakwa Nyoman Arta Wirawan di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, juga dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Arta Wirawan juga dituntut membayar denda Rp155 miliar, subsider sepuluh tahun penjara.

Baca juga:  Mutasi, Bupati Bangli Sebut Sudah Kantongi Nama Pejabat

Dikonfirmasi, JPU melalui Kasiintel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H., menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Anturan sebesar Rp151.462.558.438,56. sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang Pada LPD Desa Adat Anturan. Rinciannya, selisih nilai kas di bank (Neraca) dengan nilai rekening koran (sebenarnya) sebesar Rp1.065.576.156,96, pencairan kredit fiktif (tanpa akad kredit) Rp148.549.820.956,00 dan bagian laba bersih yang dibagikan (40%) sebesar Rp1.847.161.325,60.

Baca juga:  Mahfud Resmi Mundur Jadi Menkopolhukam, Ini Katanya Usai Temui Presiden

Selain itu dalam persidangan, kata JPU, terungkap fakta terdakwa telah mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan, kurang lebih sebesar Rp775.000.000 untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan. Di antaranya untuk melakukan kegiatan tirta yatra, pembagian uang hasil kegiatan penjualan
tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan serta rekan-rekan terdakwa dalam bentuk reward/bonus sebesar Rp2.596. 500.000.

Serta penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan cara mentransfer uang LPD Desa Adat Anturan kepada Ida Ayu Wijayanti sebesar Rp397.750.000,00 dalam kurun waktu 2019 sampai 2020, di mana penggunaan dana LPD Anturan tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Bangun Pariwisata dengan Regulasi dan Infrastruktur Fundamental, Pelaku Pariwisata Apresiasi Gubernur Koster

Jadi, kata JPU, terdakwa secara total Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq LPD Desa Adat Anturan yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rp 155.231.808.438,56., yang kemudian dihitung sebagai uang pengganti. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sumardika, bakalana mengajukan pembelaan. “JPU dalam membuat tuntutan perkara LPD ini bermimpi indah. JPU berhalusinasi. Kita akan lawan dan akan sampaikan melalui pledoi,” jelas Sumardika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *