Rapat paripurna di DPRD Bangli Selasa (10/10). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli, Selasa (10/10), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni tentang RAPBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada, dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah rencana kegiatan pembangunan pemkab Bangli di tahun 2024. Salah satunya pembangunan dan penataan pusat olahraga Bangli.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyebutkan, pendapatan daerah dalam RAPBD 2024 dirancang Rp 1,20 triliun. Bersumber dari PAD Rp 240 miliar, dan Pendapatan Transfer Rp 880 milliar. Sedangkan belanja daerah secara umum dirancang Rp 1,173 triliun.

Baca juga:  Pekan Depan Ajukan ke Dewan, Isi Ranperda Desa Adat “Nyambung” dengan RUU Masyarakat Adat  

Belanja daerah, jelas Sedana Arta sebagian besar diarahkan untuk memberi dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan pembangunan yang sangat mendesak dan segera untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bangli dan RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2024. Diantaranya di bidang pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sekaligus fasilitas pendukungnya. Di bidang kesehatan antara lain pengadaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan pada RSU Bangli. Di bidang infrastruktur, tetap dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, irigasi dan sanitasi. “Terkait fasilitas pelayanan publik, juga dilakukan pembangunan dan penataan pusat olahraga Bangli,” jelas Sedana Arta.

Baca juga:  Golkar Bali Serahkan Rekomendasi 10 Paslon di Pilkada Serentak, Berikut Daftarnya

Pada rancangan APBD 2024, juga dialokasikan belanja hibah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilukada tahun 2024 dan hibah kepada organisasi serta kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Bangli.

Sementara itu terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, disampaikan Sedana Arta bahwa kehadiran perda tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada mengatakan rakyat Bangli pasti sudah menunggu dan berharap terhadap APBD yang akan dibahas dan ditetapkan. Ekspektasi rakyat tahun ini nanti tentu akan berbeda dengan tahun yang akan datang. “Kita bisa memprediksi bahwa akan ada tuntutan yang semakin besar pada program dan kegiatan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, yang akan memberikan harapan bagi pertumbuhan dan peningkatan kehidupan social dan ekonomi masyarakat. Adalah suatu keniscayaan bagi kita semua sebagai pelaksana pemerintah untuk memenuhi tuntutan dan harapan rakyat tersebut,” kata Budiada.

Baca juga:  DPRD Bangli Terima Aspirasi Pertuni Bangli

Karenanya, Budiada mengajak untuk membulatkan tekad, bersama-sama mengelola pemerintahan dengan baik, saling bekerjasama, terbuka terhadap aspirasi yang berkembang, saling memberi dan menerima serta tetap korektif terhadap potensi kesalahan dan pelanggaran. (Adv/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *