Satpol PP Gianyar menertibkan reklame yang melanggar aturan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar membersihkan puluhan reklame yang yang menyalahi aturan perda. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Jumat (29/9), mengatakan pihaknya kembali turun membersihkan umbul-umbul dan spanduk yang melanggar Perda.

Diungkapkannya, umbul-umbul dan spanduk yang diberangus di Pusat Kota Gianyar. Penertiban antara lain digelar di Jalan Raya Bukit Jati, Jalan Patih Jelantik Perempatan Setra Beng, Jalan Astina Selatan tepatnya sebelah Timur Makam Pahlawan.

Baca juga:  BAP Karyawan Akasaka Dalam Kasus 19 Ribu Pil Ekstasi Dilimpahkan

Ia menjelaskan umbul-umbul dan spanduk yang ditertibkan merupakan promosi produk yang dipasang tak pada tempatnya. “Banner dan spanduk yang menyalahi aturan akan kami tertibkan,” tegasnya.

Made Watha menyampaikan pemasangan iklan di pohon melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Di samping karena salah pasang spanduk, terdapat umbul-umbul tidak berizin dan izinnya kedaluwarsa,” ungkapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN