Kadis P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat alias memecat Putu Keri Darmawan. Warga Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt ini diduga menjadi anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Bali.

Keri ditangkap wilayah Kecamatan Seririt, pada Rabu (13/9) sekitar pukul 14.00 WITA dengan barang bukti hampir 7 kilogram paket narkoba. Atas kondisi itu, Dinas P2KBP3A Buleleng telah mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 terhadap Keri pada Kamis (14/9).

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, BNNP Koordinasi dengan Ekspedisi

Keri diberhentikan secara tidak hormat lantaran dinilai telah mencemarkan nama lembaga atau Pemkab Buleleng. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka.

Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka dikonfirmasi Jumat (15/9) membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan surat pemutusan perjanjian kerja kepada Keri. “Sudah dipecat per Kamis kemarin,” katanya.

Riang menyebut Keri dikontrak menjadi PLKB sejak 2022 lalu. Kontrak kemudian diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023. Dalam proses perekrutan, Riang mengaku pihaknya memang tidak mewajibkan petugas PLKB untuk melampirkan surat SKCK. Sehingga dirinya tidak tahu jika Keri sebelumnya merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Baca juga:  BNNP Rilis Kasus, Dari WN Malaysia hingga Penyuluh KB Ditangkap

“Dia dikontrak sejak 2022, sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Di masa jabatan saya, kemudian saya perpanjang lagi karena tidak ada catatan. Dalam perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK,” terang Riang.

Dengan adanya kejadian ini, Riang pun mengaku akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga PLKB. Bahkan dirinya memberikan batas waktu hingga akhir September ini kepada 141 PLKB yang ada di Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK. “Kalau ada catatan hukum pasti saya tidak perpanjang kontraknya. Kedepan akan lebih kami filter lagi perekrutannya. Semua petugas PLKB sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini,” tandasnya. (Komang Yudha/Balipost)

Baca juga:  Lindungi Warga dari Narkoba, Desa Pakraman Didorong Buat Pararem
BAGIKAN