Bimtek Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Pemberantasan BNN dibuka Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) selalu menjerat sindikat Narkoba dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kejahatan narkotika harus dilakukan karena merupakan salah satu upaya negara untuk memiskinkan jaringan sindikat barang terlarang ini supaya jera.

Hal ini disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Pemberantasan BNN, Rabu (1/8) di Vouk Hotel Bali, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Kegiatan ini dihadiri penyidik BNN wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta dan Maluku. Turut hadir mendampingi Irjen Arman Depari, Direktur TPPU BNN Brigjen Pol. Bahagia Dakhi dan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa.

Baca juga:  Ratih Menikah, Tetap Ditarget Emas

Kasus tindak pidana narkotika erat hubungannya dengan TPPU. Dalam perkembangannya, praktek TPPU semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin variatif serta memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.

Dengan pemiskinan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan sindikat narkoba. Namun permasalahannya banyak kendala dan perbedaan pandangan dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. “Dari Bimtek TPPU ini saya berharap harus dapat meningkatkan kemampuan para penyidik dalam pelaksanaan analisa penyelidikan dan penyidikan TPPU untuk memutus sumber keuangan bandar narkotika,” tegas Arman Depari.

Baca juga:  Hanya 0,14 Gram, Sariyono Dibui Lima Tahun

Penetapan Indonesia dengan status darurat narkoba oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia makin masif. Hal ini dikarenakan seluruh lapisan masyarakat dan profesi telah disusupi oleh bandar narkotika dengan segala taktik dan cara. “Tentu kondisi ini adalah tantangan para penyidik BNN yang berada di garis depan dalam melakukan tindakan pemberantasan khususnya tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Dalam prakteknya, penyidik harus dapat memutus aliran dana hasil narkotika dengan menerapkan delik TPPU terhadap para bandar atau pelaku tindak pidana narkotika. Caranya dengan melakukan perampasan dan penyitaan terhadap seluruh harta kekayaannya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *