Sertijab Gubernur Bali Masa Bakti 2018-2023, Wayan Koster kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dihadiri langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat (8/9). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mendapat sambutan yang sangat antusias, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (8/9) lalu.

Sebelum dilaksanakannya Sertijab, Wayan Koster menyampaikan pencapain kinerja 5 tahun Tatanan Bali Era Baru, 2018-2023 dihadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Sekda Pemerintah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, hingga tokoh masyarakat di Bali, sampai puluhan ribuan pegawai di Pemerintah Provinsi Bali.

Wayan Koster menyampaikan, visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sakala. Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru; Bali yang kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, dan Bali yang gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 dimensi utama.

Yaitu, dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, genuine Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan. Dan dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Baca juga:  Residivis Digerebek saat Pesta Narkoba

Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan. Terdiri atas, Atma Kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan atman/jiwa. Segara Kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan laut dan pantai. Danu Kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan sumber air. Wana Kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan. Jana Kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan manusia. Dan Jagat Kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan alam semesta.

Visi Pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi lima bidang prioritas. Pertama, Bidang Pangan, Sandang, dan Papan. Kedua, Bidang Kesehatan dan Pendidikan. Ketiga, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Keempat, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya. Dan kelima, Bidang Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. Atas restu dan tuntunan Hyang Widhi Wasa, serta kerja keras bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Pemerintahan Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat Bali sehingga dalam kurun 5 tahun, telah dicapai kinerja pembangunan dalam Tatanan Bali Era Baru yang fundamental dan monumental.

Baca juga:  Diapresiasi Gubernur, Pembuatan Ogoh-ogoh Gunakan Bahan Ramah Lingkungan

Era Kepemimpinan Wayan Koster bersama Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati(Cok Ace) sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali Periode 2018 – 2023 mampu menangani gering agung Covid-19. Suatu catatan yang sangat penting, tidak pernah terbayangkan, terjadi peristiwa dasyat, yakni muncul gering agung pandemi Covid-19 yang melanda Bali dan semua negara di dunia. Kasus Covid-19 pertama kali muncul di Bali pada tanggal 10 Maret 2020. Pandemi Covid-19 berdampak sangat besar terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian Bali. Selama lebih dari 2 tahun muncul berbagai varian baru virus Covid-19. Berbagai upaya dan kebijakan diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19. Sampai berakhir PPKM tanggal 30 Desember 2022, tercatat jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19, sebanyak 172.437 orang. Jumlah yang menjalani isolasi (isolasi terpusat dan isolasi mandiri) sebanyak 51.453 orang. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit sebanyak 120.984 orang. Jumlah kumulatif yang sembuh Covid-19, sebanyak 167.565 orang (97.2%), suatu pencapaian yang sangat tinggi. Dan jumlah kumulatif kematian kasus Covid-19, sebanyak 4.872 orang (2.8%).

“Astungkara, berkat kerja keras tim dan adanya semangat gotong royong semua pihak bersama masyarakat, pandemi Covid-19 dapat dikelola dengan baik. Bali merupakan provinsi kategori terbaik dalam menangani pandemi Covid-19 serta pencapaian tercepat dan tertinggi dalam vaksinasi ke-1, ke-2, dan booster. Keberhasilan dalam menangani Pandemi Covid-19, dan keberanian dalam memberlakukan kebijakan masuknya wisatawan tanpa karantina pada tanggal 7 Maret 2022, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat luar yang menjadi titik awal pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, secara perlahan bangkit kembali,” tandas Wayan Koster.

Baca juga:  HUT ke-419 Singaraja, Gubernur Koster Gelorakan Jiwa Keteladanan Ki Barak Panji Sakti

Selain itu, pada periode pertama kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali, tercatat telah mampu membuat landasan hukum pembangunan Bali. Landasan hukum yang dibuatnya adalah sebagai upaya untuk mengimplementasikan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang dibentuk dan diberlakukan dengan 52 produk hukum penting dan strategis. Terdiri atas 25 peraturan daerah dan 27 peraturan gubernur. Meliputi, produk hukum dasar, produk hukum yang berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta produk hukum pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan pendapatan asli daerah (PAD).

Produk hukum tersebut dilengkapi 5 surat edaran, yang berkaitan dengan Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali; Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru; Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali; dan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Seluruh produk hukum tersebut diberlakukan untuk menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian Bali Era Baru. Kebijakan ini sangat berpihak pada kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah terbukti mampu mendorong perubahan berbagai bidang kehidupan dalam Tatanan Bali Era Baru. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *