Warga membakar bangunan di resort yang berlokasi di Bugbug, Karangasem. (BP/Dokumen,)

DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan kasus pembakaran bangunan proyek Resort Neano di kawasan Dhang Khayangan di Pura Gumang, Desa Bugbug oleh sekelompok warga sudah diproses penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (1/9).

“Dilaporkan tanggal 30 Agustus 2023 dan sudah dalam bentuk laporan polisi,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Sudikerta Tuntas, Polda Kembalikan SHM Milik Pura

Menurut Jansen, laporannya adalah datang sekelompok warga ke proyek resort tersebut. Selanjutnya massa masuk tanpa izin lalu melakukan pengerusakan dan pembakaran. “Penyidik sedang menyelidiki kasus ini dan diupayakan segera dituntaskan,” tegas mantan Kapolresta Denpasar ini.

Seperti diberitakan, aksi nekat mulai dilakukan oleh warga Bugbug yang mengatasnamakan diri tim sembilan, Rabu (30/8). Usai melakukan demo ke Kantor Bupati Karangasem, warga melakukan pembakaran di lokasi pembangunan resort mewah di kawasan Dhang Kahyangan di Pura Gumang, Desa Bugbug, Karangasem.

Baca juga:  Kejuaraan Tenis Meja Valentine Day Diikuti 90 Peserta dari 5 Provinsi

Buntut aksi perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan proyek resort itu membuat pihak kontraktor PT Starindo Bali melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Akibat peristiwa tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.

Rinciannya, kerugian material Rp 914 juta, serta kerugian lainnya seperti alat berat tidak bergerak dan pihak kontraktor juga harus membayarkan upah pekerja sebanyak 160 orang. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polri Cegah Masyarakat Terpecah Belah Akibat Pemilu
BAGIKAN