Sang Putu Suteja. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Tingginya kasus rabies di Bali menjadi kekhawatiran Desa Adat Bebalang. Untuk menanggulangi penyebaran penyakit tersebut, desa adat yang ada di Kecamatan Bangli itu kini menyusun pararem tentang rabies.

Bendesa Adat Bebalang Sang Putu Suteja belum lama ini mengatakan kasus rabies di Bali saat ini sudah mengkhawatirkan. Jumlah kasusnya tinggi, bahkan sampai mengakibatkan adanya korban meninggal.

Di wilayah Bebalang, diakui Sang Suteja pernah ada kasus gigitan anjing rabies. Namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut, Desa Adat Bebalang memutuskan untuk menyusun pararem tentang rabies. Dalam rancangan pararem yang dibuat, desa adat Bebalang mengatur beberapa point’ penting.

Baca juga:  Desa Adat Bedulu Pertahankan Tradisi Hingga Gotong Royong Tangani COVID-19

Pertama mewajibkan warga yang hobi memelihara hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing agar memelihara hewannya dengan baik dan benar. Hewan peliharaan wajib dikandangkan atau diratai. Tidak boleh diliarkan. Selain itu hewan peliharaan juga harus dijaga kesehatannya dengan rutin divaksin. “Lewat pararem itu, diharapkan warga bisa memelihara hewan peliharaanya dengan baik,” terangnya

Sang Suteja mengaku bahwa dalam rancangan perarem rabies yang tengah disusun tersebut sejauh ini pihaknya belum ada mengatur terkait sanksi bagi warga yang tidak mematuhi aturan.

Baca juga:  Pergub Busana Adat Mampu Tingkatkan Omzet Perajin dan Pedagang

Selain perarem tentang rabies, Desa adat Bebalang juga menyusun perarem tentang narkoba. Penyusunan pararem tentang narkoba dilakukan sebagai upaya mencegah adanya warga menjadi penyalahguna maupun pengedar narkoba.

Menurutnya Suteja, Bangli khususnya wilayah Bebalang menjadi lokasi yang dianggap aman bagi sebagian pelaku penyalahguna/pengedar narkoba karena wilayah Bebalang masuk jalur perkotaan dan memiliki daerah pengembangan seperti LC. Maka untuk mencegah warganya terjerumus dalam narkoba, pihaknya memandang perlu menyusun pararem narkoba.

Baca juga:  Para Terdakwa Pembunuhan TNI Dituntut 1 Tahun Hingga 5,5 Tahun

Dalam pararem tentang narkoba diatur mengenai sanksi bagi warga yang terbukti menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba. Sanksinya berupa denda uang.alam rancangan pararem besaran dendanya Rp 25 juta. “Ini masih akan dibahas lagi. Yang jelas ada sanksi bagi mereka yang menggunakan ataupun mengedarkan narkoba. Bagi Pengedar tentu sanksinya lebih berat karena tindakanya bisa merusak tatanan generasi muda kedepan,” kata Suteja. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *