RILIS-Pelaku tindak pidana narkoba dibawa ke lobi Mapolres Badung saat kasusnya dirilis. (BP/Rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Badung di kos-kosan wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, beberapa waktu lalu. Di tempat tersebut, polisi menangkap Moh. Ferianti alias Feri (32), I Nyoman Winda A. (26), I Wayan Eka Purbawa (26). Mereka dibekuk saat hendak pesta sabu-sabu (SS) yang dibeli dengan cara patungan.

Selain itu juga ditangkap pelajar berinisial BHS (17) di Jalan Tegal Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara dengan barang bukti lima paket SS. Sedangkan tersangka I Putu Martha PP (23) status mahasiswa diciduk di Jalan Gunung Agung, Denpasar, terkait kepemilikan tembakau gorila.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (8/8). Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak-gerik mencurigakan Feri saat mengendarai sepeda motor saat tiba di Jalan Pulau Buton, Denpasar Barat.

Ia berhenti di depan garasi kosong dan mengambil sesuatu. Petugas langsung menangkapnya dan saat diinterogasi pelaku mengaku mengambil bungkus dan dimasukan ke saku celana.

Baca juga:  Kasus Ekstasi di Akasaka, Polisi Harus Usut Penyandang Dana

“Saat digeledah ditemukan bungkus rokok berisi satu paket plastik klip sabu-sabu. Tersangka (Feri) mengaku sabu-sabu itu milik Eka dan Winda yang tinggal di Jimbaran,” ujarnya.

Selanjutnya polisi menuju tempat kos yang ditunjuk tersangka Feri. Setibanya di sana petugas menemukan Eka dan Winda duduk di teras rumah. Tersangka Eka mengakui SS tersebut dibeli dengan cara patungan dengan Winds. Selanjutnya Feri memesan kepada seseorang seharga Rp 350 ribu. Rencananya SS tersebut akan digunakan secara bersama-sama.

Selain itu juga dibekuk tersangka Viallie (28) di Jalan Muding Indah VIII, Kuta Utara, Kab. Badung. Saat dihampiri petugas, pelaku melempar sebuah benda yang diambilnya dari semak-semak.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung segera mengamankan pelaku dan disaksikan dua masyarakat umum. Selanjutnya pelaku disuruh mengambil barang yang dibuang tersebut. Ternyata barang itu berupa kotak kertas berisi enam buah tabung plastik mirco dan 25 plastik klip berisi SS seberat 4,92 gram. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh seseorang untuk menempel atau menaruh barang tersebut di TKP dengan imbalan Rp 50 ribu.

Baca juga:  Lakukan Sidak, Satpol PP Gianyar Temukan 2 Penginapan Tak Berizin

Pelaku lain yang diciduk yaitu IB Ananta Wiyana (34) di Jalan Bukit Tinggi Gadon, Mengwi, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,28 gram. Selanjutnya Nanang R. Utomo (46) dibekuk di Jalan Pondok Asri II, Padangluwih, Dalung, Kuta Utara dan diamankan barang bukti satu paket SS seberat 0,09 gram. Tersangka Edo Tritama (23) dan Moch. Bayu Efendy (21) diringkus di Jalan Dewi Madri 2 Gang 2, Denpasar Timur, dengan barang bukti SS seberat 0,14 gram. Sementara itu tersangka Dussalam (29) dan Ahmat Marzuki Umar (21) ditangkap di Jalan Pondok Asri, Padang Luwih, Kuta Utara dan disita satu paket SS seberat 0,16 gram.

Selanjutnya tersangka I Putu Martha PP (23) status mahasiswa diciduk di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Saat tasnya digeledah ditemukan satu paket plastik klip tembakau gorila dan satu linting sisa isap. Polisi juga meringkus Indra Kumala (39) dan Eko Priyatno (24) di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Badung dan barang bukti yang diamankan satu paket SS seberat 0,14 gram. Di tempat terpisah juga dibekuk BHS status pelajar di Jalan Tegal Luwih, Dalung, Kuta Utara. Saat itu pelaku menggenggam bukus rokok berisi lima paket SS seberat 0,56 gram.

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN, Mantan Polisi Minta Ditahan di Luar Bali

Pelaku mengaku disuruh seseorang untuk menempel paket SS itu dengan imbalan Rp 50 ribu. Petugas juga menangkap I Gede Somayasa (49) dan Reisman Andrian Y. (36) di Jalan Mudu Taki VI, Kuta Utara, dengan barang bukti tujuh paket SS seberat 1,14 gram. Tersangka Clief Raimond Dinata (28) ditangkap di Jalan Gunung Sari, Denpasar Selatan dan disita satu paket tembakau gorila seberat 4,62 gram. Terakhir dibekuk tersangka I Kadek Kerti Jaya (32) di Jalan Dewi Saraswati III, Seminyak, Kuta, Badung, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,33 gram. (Kerta Negara/Balipost)

BAGIKAN