Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menginterogasi komplotan pengedar pil koplo. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus narkoba satu bulan terakhir, Selasa (8/8). Kasus tersebut diantaranya ditangkap Komplotan pengedar pil koplo, Supriadi alias Jarwo (29) dan Rizki Setiawan (26) di kamar kos, Jalan Ratna, Desa Baha, Mengwi, Minggu (6/8).

Ternyata Supriadi mengaku empat kali memesan pil koplo masing-masing 800 butir di Jember, Jawa Timur dan jumlahnya 3.200 butir. “Pengungkapan ini dari periode 6 Juli sampai 6 Agustus 2023. Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mengwi dan Satresnarkoba Polres Badung atas upaya serta kerja kerasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengungkap 17 kasus serta menangkap 25 tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan pil koply 1.378 butir, sabu-sabu 81,30 gram dan tembakau gorila 5,52 gram,” tegas Kapolres Teguh.

Baca juga:  Irjen Pol Jayan Danu Dilantik Jadi Kapolda Bali

AKBP Teguh didampingi Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana T.J. menjelaskan, peran masing-masing pelaku yaitu tersangka Supriad berkomunikasi dengan bandar pil koplo di Jember, juga mengedarkannya. Sedangkan tersangka Rizki berperan sebagai penjual.
Saat diinterogasi tersangka Supriadi mengaku sudah empat kali memesan pil koplo masing-masing 800 butir.

Per 800 butir dibeli Rp 750 ribu dan dijual Rp 1,8 juta. “Kadang-kadang saya pakai sendir,” kata Supriadi.

Baca juga:  Pasangan Janda Duda Diciduk

Kronologisnya penangkapannya, awalnya Tim Opsnal Polsek Mengwi dapat informasi jika di TKP sering pesta narkoba. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di TKP dan ditangkap tersangka Rizky Setiawan.

Barang bukti yang diamankan satu buah dompet di atas lemari berisi 680 butir pil koplo berlogo Y. Rizky mengaku pil itu merupakan obat penenang dititipkan oleh temannya, Supriadi alias Jarwo yang tinggal di kamar kos nomor 4. Selanjutnya petugas menangkap Supriadi dan menemukan barang bukti 18 butir pil koplo berlogo sama yakni Y. “Pemesannya lewat telepon. Pil koplo ini dikemas menggunakan kardus dan dikirim ke Bali menggunakan jasa travel,” terangnya.

Baca juga:  Pulang dari Bar, WN Inggris Ditemukan Tewas di Penginapan

Pada 2 Agustus pukul 08.00 WITA, Supriadi mengambil paketan tersebut di sebelah barat patung Rama Shinta, Mengwitani. Paketan itu lalu dibawa ke kamar kosnya dan kemas ke plastik klip masing-masing berisi 10 butir.

“Paketan 80 bungkus pil koplo itu diberikan kepada tersangka Rizky untuk dijual seharga Rp 30 ribu perpaket,” kata mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini.

Tersangka Rizky mengaku menjual sebanyak 12 bungkus pil tersebut. Pekerjaan melanggar hukum ini sudah mereka tekuni sejak tiga bulan lalu. Tidak hanya menjual, para pelaku juga mengonsumsi pil koplo tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN