Plang penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri dipasang di sebuah proyek di Jl. Tantular, Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah proyek yang berlokasi di Jl. Tantular, Denpasar, persisnya di samping Pengadilan Tipikor Denpasar disita Bareskrim Mabes Polri. Proyek yang sudah berisi bangunan bertingkat hampir rampung ini berisi plang penyitaan.

Pantauan, Senin (7/8), aktivitas di sana tampak sepi, dan pintu masuk sudah tertutup. Penyitaan dari Mabes Polri itu sudah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar.

Masih dari pantauan, baik dari pintu samping (bersebelahan dengan Pengadilan Tipikor) maupun pintu depan (Jalan Tantular depan Pidum Kejati Bai), sudah terpasang tulisan penyitaan dari Bareskrim Polri. Isinya, antara lain “Tanah dan bangunan ini disita Bareskrim Polri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 25/KHUSUS/PEN.PID/2023/PN DPS Tanggal 22 Juni 2023 Sehubungan adanya perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang.”

Baca juga:  Tim Surveilance Kutsel Lakukan Penelusuran, Ini Terungkap Soal Kasus Omicron Sempat Berlibur ke Bali

Penyitaan itu berdasarkan tiga laporan polisi di Mabes Polri, sedangkan dalam penyitaan di pojok bawah terdapat nama Kanit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta. Sedangkan di pintu seng depan, juga ada permintaan dari Mabes Polri untuk melarang tanah dan bangunan tersebut dialihkan ke pihak lain, lengkap dengan tanda tangan Kompol Karta.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi, Senin (7/8) membenarkan soal penyitaan tanah dan bangunan tersebut. “Sudah ada penetapan dari PN, sesuai nomor yang tercantum di papan itu, ” jelasnya Astawa.

Baca juga:  PMI Klungkung Edukasi Pedagang Cegah Covid-19

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa yang menyebabkan bangunan itu disita. (Miasa/balipost)

BAGIKAN