WN Jerman dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lantaran sering membuat onar, seorang warga negara Jerman, berinisial BLB (40) dideportasi dari Bali. Ia berulah tak hanya di Bali, namun juga di NTB.

Atas ulahnya itu, ia dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Dalam rilis Kemenkumhan Bali, Kamis (3/8), BLB disebut sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali.

Salah satunya melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. BLB sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu’u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah.

Pada 20 Juni 2023 ia berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan didapati ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari. Ia tidak dapat menunjukkan paspornya karena ia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.

Baca juga:  Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Pemilik Kos Bisa Dipidana

Sementara Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. Dalam pemeriksaan BLB mengakui bahwa ia memiliki bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran.

Ia terlanjur sudah diamankan Imigrasi Mataram. Ia berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana kedepannya ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.

Baca juga:  Restoran di Tuka Terbakar, Kerugian Capai Setengah Miliar

Selanjutnya, Kanim Mataram pada 18 Juli 2023 menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Berselang beberapa hari dalam pendetensiannya, BLB pada 21 Juli 2023 diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

“Sesuai salinan SPDP yang kami terima dari Polsek Kuta Utara BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice kedepannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal,” jelas Babay.

Baca juga:  Yoga "Tantric Full Body Orgasm" Heboh Lagi di Medsos, Imigrasi Bali Lakukan Penelusuran

Namun mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023 sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice. “Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri” papar Babay.

BLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023. Tujuan akhir Hamburg International Airport. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *