Tiga terdakwa kasus judi online (berkemeja putih) yang ditangkap Mabes Polri jalani sidang perdana di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang operator judi online di Bali. Ketiga operator yang ditangkap tersebut adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20) dan Steven Renaldy (19).

Mereka ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pulau Indah, Denpasar Barat. Jenis judi online yang mereka kembangkan adalah jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan.

Pengungkapan judi online oleh Mabes Polri itu terkuak saat JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa judi online di PN Denpasar, Selasa (25/7). Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dalam surat dakwaan menjelaskan, penangkapan ketiga operator judi online di Bali tersebut bermula pada Jumat 12 April 2023. Yakni, pada saat itu petugas Mabes Polri melakukan patroli siber, lalu mendapatkan informasi terkait website judi online.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Petinggi Mabes Polri Cek Kesiapan Polda Bali

Tim Siber Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan lidik dan menemukan lokasi judi online di Jalan Toya Ning II, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Diperoleh informasi bahwa rumah itu sudah disewa dan digunakan markas judi online sejak 3 hingga 4 bulan.

Tetapi penghuni di sana berpindah-pindah, diduga menghindar dari pantauan polisi. Atas informasi tersebut, Bareskrim Mabes Polri semakin fokus karena takut kehilangan barang bukti dan mencari tahu penghuninya, hingga mendapat informasi penyewa itu tinggal di penginapan berlokasi di Denpasar Barat.

Baca juga:  Soal Judi, Kapolda Perintahkan Penegakan Hukum Tegas

Untuk tidak kehilangan jejak, Tim Siber memantau gerak website judi mereka secara berkala dan dilihat website itu masih aktif. Tim kemudian bergerak ke penginapan dan menemukan ketiga operator pada 14 April 2023 itu yakni Dedi Bagus Suhendri, Jery Lionardo dan Steven Renaldy asal Pangkalpinang.

Selain menangkap ketiga terdakwa, polisi juga menyita sejumlah ponsel, modem wifi, laptop dan ATM berbagai dari sejumlah bank ternama. Saat diinterogasi polisi, masih dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa mengakui mereka sebagai operator judi online. Mereka mengaku bekerja pada seseorang bernama Rudianto alias Rudy.

Namun sayang, pria yang disebut sebagai bandar itu belum tertangkap dan masih berstatus Rudy sebagai DPO. Pola kerja operator ini juga menawarkan atau memasarkan judi online jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan kepada player melalui admin.

Baca juga:  Mabes Polri Siapkan Aplikasi Peringatan Online dan Ribuan Anggota Brimob

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan ke satu dan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dalam dakwaan kedua. (Miasa/balipost)

BAGIKAN