Suasana di Desa Adat Manuksesa, Gianyar. (BP/kmb)

GIANYAR, BALIPOST.com – Desa Adat Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan dikenal memiliki potensi sumber daya alam, khususnya persawahan. Hampir 80 persen wilayahnya terdiri dari lahan persawahan. Sehingga ini pun menjadi potensi yang harus dikembagkan menjadi lumbung pangan. Bahkan Desa Adat yang terbagi menjadi Dua Banjar Adat ini merupakan salah satu penyuplai beras lokal di Bali Utara.

Bendesa Adat Manuksesa, Made Susila menjelaskan, sejak dahulu memang potensi pertanian khususnya padi menjadi andalan di wilayahnya. Sehingga rata–rata penduduk setempat berprofesi sebagai petani. “Meskipun wilayahnya tidak begitu luas, namun masih mempunyai celah untuk mengembangkan komoditas pertanian padi yang menjadi unggulan di desa adat kami,” terang Susila.

Baca juga:  Belum Urus Izin, Vila di Batubulan Disidak

Diakui Susila, Desa Adat Manuksesa merupakan salah satu penyuplai beras lokal di Bali Utara. Hanya saja beberapa tahun ini produktivitas hasil panennya mengalami penurunan. Hal tersebut dikarenakan terkendala musim yang tidak menentu, ditambah serangan penyakit hama yang menyerang tanaman padi, serta terbaginya irigasi dengan wilayah lainnya. Sehingga petani setempat agak kesulitan mendapatkan air.

“Memang belakangan ini hasil panen menurun drastis, selain penyakit dan musim,setiap seminggu sekali ada dua kali pembagian irigasi ke wilayah lainnya,yang menyulitkan petani di wilayahnya mendapat suplai air,” imbuhnya.

Baca juga:  Tradisi Siat Yeh di Desa Jimbaran Jadi WBTB

Selain kondisi tersebut, pihaknya juga mengeluhkan pembayaran pajak NJOP PBB-P2 terlalu tinggi. Sehingga rata–rata masyarakat yang 80 persen berprofesi sebagai petani merasa keberatan. Beruntung penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan disesuaikan tahun ini.

Keluhan NJOP PBB-P2 yang selama ini dinilai berat akan diturunkan hingga 50 persen dari tarif sebelumnya. Ini sebagai bukti,jika pemerintah daerah melindung hak–hak petani di Buleleng. “Pengoptimalan sektor pertanian harus dilakukan secara serius dan merata oleh pemerintah daerah, jangan sampai memberatkan petani dengan membayar pajak yang terlalu tinggi,” tegasnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Napi Kabur Diterbitkan DPO, Kanwil Periksa Petugas Rutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *