Bupati Gianyar saat menjawab Pandangan Umum Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar menyatakan tidak mampu memenuhi kenaikan gaji ribuan tenaga honorer di Kabupaten Gianyar. Hal tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dalam Sidang paripurna DPRD Gianyar dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/6).

Dalam sidang paripurna, Bupati Gianyar menjawab secara jelas pandangan Fraksi Demokrat berkenaan nasib para pegawai Honorer yang hinga kini nasibnya belum jelas. Baik itu yang bertugas di bidang pendidikan, kesehatan serta bidang-bidang yang lain.

Baca juga:  Gubernur Koster Jenguk Korban Gempa Karangasem-Bangli, Tanggung Penuh Biaya Perawatan

Sebelumnya, berdasarkan pandangan Fraksi Demokrat, Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, mengenai besaran gaji Pegawai Honorer, untuk Provinsi Bali besarannya adalah Rp 3.217.000, yang berlaku sejak bulan Juni 2023.

Politisi asal Payangan ini menjelaskan telah membaca secara rinci PMK tersebut. Ia berkelit PMK Nomor 49 Tahun 2023 tidak ada yang menyebutkan gaji Pegawai Honorer. “Apabila yang dimaksud adalah lampiran 1 No. 27 halaman 18 dalam PMK tersebut merupakan honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti,” ucapnya.

Baca juga:  Seratusan WN Australia Tinggalkan Bali, Kemenkumham Sebut Karena Ini

Bupati Gianyar menyampaikan jumlah pegawai honorer dan Tenaga Harian lepas sejumlah 5.211 orang. “Jika kita paksakanmendapatkan gaji sebesar Rp 3.217.000 maka diperlukan anggaran sebesar Rp 200 Miliar lebih,” jelasnya.

Bupati Mahayastra menegaskan kemampuan daerah belum bisa memenuhi kebutuhan anggaran Rp 200 Miliar tersebut. “Jika hal tersebut dipaksakan maka akan ada ribuan Pegawai yang harus di PHK, maka untuk itu pilihan kita saat ini tetap mempertahankan jumlah pegawai THL,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Agar Efektif, Ini Syarat Penyaluran TKDD
BAGIKAN