DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Bali menyoroti berbagai permasalahan aktual yang terjadi saat ini di Bali. Dua diantaranya yaitu permasalahan GWK dan indikasi pembalakan liar (illegal logging) di hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa menegaskan kedua permasalahan ini masih memerlukan kelanjutan tindakan lebih tegas dan nyata. Pertama, tentang pagar pembatas atau tembok yang dibangun pihak manajemen GWK yang bertindak setengah hati untuk melakukan pembongkaran yang secara faktual masih belum tuntas dan menyisakan masalah.
Dengan merujuk pada rekomendasi DPRD Provinsi Bali seharusnya Gubernur Bali tidak ada lagi dan tidak perlu lagi muncul keraguan sedikit pun, karena secara politis mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bali sebagai representasi masyarakat Bali. Sementara, secara sosiologis mendapat dukungan luas dari masyarakat Bali dan secara yuridis tindakan manajemen GWK kasat mata melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pertanyaan kami Fraksi Gerindra–PSI adalah kurang apa lagi bentuk dukungan yang diharapkan oleh Gubernur untuk mengambil sikap keberpihakan kepada masyarakat Bali, khususnya masyarakat yang berada di kawasan GWK dan masyarakat yang tinggal disana adalah masyarakat kita sendiri tetapi terasing di daerahnya sendiri,” ujarnya saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10).
Dengan demikian, Gede Harja Astawa menegaskan bahwa Fraksi Gerindra–PSI mendorong Gubernur beserta perangkat daerah terkait tentang komitmen keberpihakan terhadap rakyat dan sekaligus membuktikan bahwa ujian terbesar pemimpin adalah membuktikan satunya kata dengan perbuatan.
Terkait isu pembalakan liar (illegal logging) di hutan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Gede Harja Astawa mengatakan meski pun masih belum jelas karena adanya klaim dari para pengampu kebijakan yang menolak dengan berbagai dalih dan alasan, namun dalam perspektif yuridis, dapat dikatakan bahwa informasi merupakan bukti awal dan sekaligus petunjuk untuk dilakukan pendalaman.
Sehingga Fraksi Gerindra-PSI mendorong Gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan kebenaran informasi tersebut, karena jika terbukti terjadi pembalakan liar (illegal logging), mesti diikuti dengan penegakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (Ketut Winata/balipost)