Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung masih beroperasi pasca disegel Pansus TRAP DPRD Bali pada 31 Desember 2025. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tempat olahraga Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disegel Pansus TRAP DPRD Bali pada 31 Desember 2025. Namun, setelah penyegelan, Jungle Padel kembali beroperasi.

Padahal, tim Pansus TRAP DPRD Bali menyebut Jungle Padel dibangun hanya dengan mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Usaha tersebut disebut belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.

Selain itu, lokasi berdirinya fasilitas olahraga milik warga negara asing (WNA) itu berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.

Terkait hal ini, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku baru mengetahui Jungle Padel sudah kembali beroperasi. Ia menyebut belum menerima laporan resmi dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali terkait hasil pendalaman dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Baca juga:  Dari Perjuangkan Kebudayaan hingga Pemotor Tewas

“Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” ujar Supartha saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali DPRD Bali ini menegaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi guna meminta penjelasan resmi dari aparat penegak perda tersebut, terutama terkait dasar hukum yang membuat tempat itu bisa kembali beroperasi.

“Kita akan lakukan komunikasi, minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang sudah mereka lakukan dalam pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” tegasnya.

Baca juga:  Idul Adha, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Pengetatan Perjalanan Laut Jawa-Bali

Kembalinya operasional Jungle Padel ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu krusial sekaligus, yakni kepatuhan perizinan dan perlindungan LP2B di Bali.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Badung sesuai arahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP.

“Kemarin atas arahan dan kesepakatan saat RDP oleh Pansus TRAP dilimpahkan kepada Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah, termasuk juga diserahkan kepada Kabupaten Badung,” ujarnya..

Ia menambahkan, persoalan di lokasi tersebut tidak hanya terkait bangunan padel semata. Di sepanjang kawasan itu, disebut terdapat bangunan lain yang berdiri di lahan dengan peruntukan tidak sesuai.

Baca juga:  Air Tukad Unda Mendadak Besar, Satu Truk Tenggelam

“Seperti halnya di Jatiluwih. Karena sebagian di lokasi itu tidak hanya padel saja yang dibangun di lahan tidak sesuai peruntukannya, tetapi sebelah-sebelahnya sepanjang itu juga sama posisinya, sehingga moratorium diambil,” jelasnya.

Menurutnya, langkah yang akan diambil berada di kewenangan Kabupaten Badung. “Badung yang nanti mungkin memoratorium kawasan itu agar bisa terjaga dan tidak ada bangunan-bangunan lainnya,” tambahnya.

Dengan pelimpahan tersebut, publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menentukan status kawasan, termasuk kemungkinan moratorium guna mencegah alih fungsi lahan lebih luas. Kembalinya operasional Jungle Padel pun dinilai menjadi ujian konsistensi penegakan tata ruang dan perlindungan LP2B di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN