Tangkapan layar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam webinar Puncak Kejar Prestasi Generasi Muda (Kreasimuda) yang dipantau di Jakarta, Selasa (23/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Mei 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (6/6).

Ia mengatakan sebanyak 15 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pihaknya juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

Baca juga:  Harga Beras Naik, Konsumen Beralih ke Lokal

Sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, lanjut Kiki, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, sebanyak 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan, dan sisanya pengaduan dari sektor pasar modal.

Baca juga:  Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Menyikapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, lanjutnya, secara bersamaan OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional hingga 31 Mei 2023.

Ia mencontohkan, Sikapi Uangmu yang merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, berhasil mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten.

Baca juga:  DPR Dorong Larangan Penggunaan Bitcoin di Bali

Sementara itu, untuk menangani isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *