Terdakwa Ni Luh Putu Tory Sapriyanti saat ditanya JPU terkait dugaan korupsi Rp 3,2 miliar di sebuah bank plat merah. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pinjaman online (pinjol) begitu memprihatinkan. Tidak hanya oknum ketua LPD, oknum pegawai yang bergulat dengan dunia perbankan juga ada terjerat pinjol.

Salah satunya oknum pegawai bank plat merah atau bank BUMN di Ubud, Gianyar. Oknum pegawai itu pun terjerat pidana korupsi dan diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dia adalah terdakwa Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, yang merupakan eks bagian administrasi kredit bank BMUM di Ubud, Gianyar. Wanita ini menangis saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (15/5) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia menangis menuturkan apa yang telah dia lakukan hingga merugikan pihak bank Rp 3,2 miliar.

Baca juga:  Truk Tabrakan dengan Minibus di Pancasari, Satu Tewas dan Belasan Luka-luka

Terbongkarnya kasus ini, sebagaimana terungkap saat sidang yang diketuai Ni Made Oktimandiani, dengan hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson di Pengadilan Tipikor Denpasar, saat pihak bank menemukan adanya indikasi mencurigakan yakni temuan adanya fraud. Sehingga dilakukan investigasi, lalu didapat adanya dugaan penyalahgunaan uang nasabah salah satunya atas nama inisial IBW.

Nah saat awal investigasi internal bank, terdakwa Tory Sapriyanti yang diangkat menjadi pegawai bank tahun 2016 ini belum mau jujur. Namun setelah selesai upacara di rumahnya, baru dia mengaku semua perbuatannya bahwa dia telah melakukan pemindahbukuan dana nasabah.

Baca juga:  Mahfud Sebut Pinjol Banyak Menyesatkan Masyarakat

Terdakwa yang bekerja bagian administrasi kredit di cabang Ubud itu diketahui lebih dari 40 kali melakukan transaksi. Nominal paling besar dia pindahbukukan Rp 400 juta lebih atas nama nasabah berinisial SC.

Dengan berbagai cara pemindahbukuan dana pada rekening di teller dinyatakan valid. Selain ke rekening pribadi, dana juga ada ditransfer ke mertua terdakwa. Namun secara pasti, berapa dana yang digunakan, terdakwa dia tidak hafal persis.

Pada kesempatan itu, majelis hakim yang diketuai Ni Made Oktimandiani, berusaha menggali aliran dana Rp 3,2 miliar yang “dikuras” terdakwa. Apakah itu untuk hidup mewah terdakwa, keperluan pribadi seperti untuk kecantikan, apa digunakan membeli aset?

Baca juga:  Terlilit Pinjol, HP Puluhan Juta Dibawa Kabur Pengangguran

Terdakwa Tory Sapriyanti menjelaskan sebagian besar digunakan untuk membayar pinjol. Soal beli aset, terdakwa menyatakan tidak ada.

Hakim pun meminta terdakwa jujur, termasuk yang ditransfer ke mertua terdakwa. Namun terdakwa tetap menyatakan untuk pinjol, dan sebagin kecil untuk keperluan pribadi seperti pembayaran kartu kredit untuk komestik. Hakim pun tetap berusaha mengejar aliran dana, sampai menanyakan gaji terdakwa termasuk pekerjaan suami. Namun terdakwa menjawab pinjol.

Selesai memeriksa terdakwa, sidang berikutnya akan dilakukan penuntutan oleh JPU yang dikoordinir Kadek Wahyudi Ardika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN