Pelaku curanmor menggunakan kursi roda karena ditembak polisi saat kabur. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menangkap komplotan curanmor, Suharyanto (36) dan Ahmad (50) di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Minggu (28/5). Karena pelaku kabur, polisi terpaksa menembak kakinya. Ahmad merupakan residivis.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (6/6) menjelaskan, kasus curanmor ini terungkap berdasarkan laporan korban, Batisto Bria (23) asal NTT. Korban kehilangan DK 4332 FAU yang diparkir di kosnya, Banjar Gulingan, Desa Sading, Mengwi, Badung. Saat itu korban bersama temannya menghadiri acara ulang tahun. “Sepulang dari menghadiri acara tersebut, korban tidak menemukan motornya. Selanjutnya korban melapor ke Polres Badung,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Pelaku Dugaan Pemerasan YSL

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan yaitu memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di TKP. Alhasil petugas mengantongi identitas kedua pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Sempidi.

“Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Rencananya motor itu dijual ke penadah dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari. Kami masih kembangkan kasus ini,” imbuh Teguh.

Hasil interogasi pelaku mengakui beraksi di tiga TKP, yaitu dua lokasi di Desa Sading dan wilayah Peguyangan, Denpasar Utara. AKBP Teguh mengatakan, penyidik masih melalukan pengembangan karena kemungkinan adanya komplotan lain dan TKP yang belum diakui. “Salah satu tersangka (Ahmad) merupakan residivis yang keluar penjara beberapa bulan lalu,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Pengeroyok Masih Buron, Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku yang Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *