
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara merilis pengungkapan kasus narkoba dua minggu terakhir, Sabtu (14/6). Rilis kasus termasuk WN Australia berinisial NPJ (32) yang kedapatan membawa kokain saat razia lalu lintas di Pererenan, Badung.
WN Australia itu tak berstatus tersangka melainkan pengguna. Alasannya, barang bukti dibawa pelaku sedikit yakni satu paket kokain 0,85 gram netto dan satu paket MDMA seberat 0,53 gram netto.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 112 ayat 1 atau 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” tegas AKBP Arif.
Selain itu Kapolres Arif juga menjelaskan penangkapan tersangka WST (42) di wilayah Banjar Piakan, Desa Sibang Kaja, Abiansemal. Barang bukti yang diamankan 64 paket sabu-sabu (SS) seberat 40,04 gram netto dan satu butir ekstasi.
Kronologinya, pada Selasa (3/6) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, melakukan pemantauan di tempat tinggal pelaku. Pukul 08.45 WITA petugas mendatangi rumah tersebut dan menangkap pelaku. Dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan 13 paket SS dibungkus singleton dan 51 paket SS di dalam pipa paralon serta 1 butir ekstasi di tas selempang.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang dikenal lewat media sosial. Selain itu pelaku mengaku bekerja sama dengan sistem setoran dan sudah berjalan kurang lebih 3 bulan. Pelaku mendapat kiriman narkotika sebanyak delapan kali,” ucap Arif, didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma.
Terakhir pelaku dikirimi SS pada Senin (2/6) dengan cara mengambil alamat tempelan di wilayah Blumbungan sebanyak 50 gram. Kemudian pelaku membagi menjadi bagian lebih kecil.
Paket narkoba itu dijual 0,2 gram seharga Rp 350.000 dan 0,4 gram seharga Rp 650.000. Pelaku juga menyampaikan satu butir ekstasinya itu didapat dari seseorang yang tidak dia kenal saat nongkrong.
Polisi Sasar Petang
Polisi juga menyasar wilayah Petang, Badung. Pada Selasa (3/6), petugas menangkap KTP (25) di perkebunan wilayah Desa Beloksidan, Kecamatan Petang. Barang bukti yang diamankan 20 paket SS seberat 5,19 gram netto.
Pelaku menyembunyikan barang terlarang itu di dalam potongan pipa paralon dan disembunyikan di semak-semak belakang rumahnya. Setelah dibuka ditemukan 19 paket SS. Pelaku juga menunjukan tempat menempel SS di Jalan Catur dan di sana ditemukan satu paket SS yang ditempel di batang pohon.
“Tersangka KTP mengaku diberikan sabu-sabu tersebut oleh WST hari senin tanggal 2 Juni 2025 sebanyak 35 paket yang tersimpan didalam potongan pipa paralon. Pelaku diberikan upah Rp 50.000 per titik tempelan dan sudah tiga kali diberikan sabu-sabu oleh WST untuk diedarkan,” ungkapnya.
Pengedar lain yang dibekuk yaitu GNWP (33) di Jalan Tukad Penet, Petang. Polisi menyita 26 paket SS seberat 4,72 gram netto. Pelaku mengaku mendapatkan SS itu dengan cara beli per gram seharga Rp 1.150.000 lewat medsos. SS itu rencananya dipakai pesta dan dijual ke teman-temannya.
Seorang satpam perumahan di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, KRS (32) diringkus polisi. Pasalnya di tas selempang dan tempat tinggal pelaku ditemukan 7 paket SS seberat 47,06 gram netto. Tersangka KRS berperan sebagai kurir. Petugas juga menangkap warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, IAW (25) dan VA (29) di Jalan Tukad Irawadi Gang Mahkota, Denpasar selatan. Petugas menemukan 20 paket SS seberat 6,66 gram netto di kamar pelaku. (Kerta Negara/balipost)