Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menginterogasi pelaku yang ditangkap saat digelar Operasi Premanisme. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung dan polsek jajaran menangkap lima orang pada Mei dan awal Juni 2025.

Kelima pelaku tersebut terindikasi melakukan tindak pidana (TP) premanisme, yaitu Gede Alit (36), Kadek Doris Pranata (35), Dino Andre Afrinalde (23), Godlive Purba (23) dan Slamet Riadi (37).

Para pelaku ini terlibat kasus jambret WNA, pengeroyokan dan penganiayaan.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, Rabu (4/6) menjelaskan kasus jambret terjadi di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Korbannya, Ali Abdullah Nasser Ali Ambu Saidi (30), warga negara Oman.

“Waktu itu korban berdiri di depan pagar vila sambil memegang HP karena menunggu temannya,” ujarnya.

Saat itulah datang tersangka Gede Alit menjambret HP yang dipegang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 21.445.000 dan melapor ke Polres Badung.

Baca juga:  Bos Properti Nyambi Jadi Pengedar Kokain

Tim Opsnal Polres Badung dipimpin Kanit 1 Satreskrim, Ipda I Made Aditya Riawan Putra melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya, jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan.

Sedangkan kasus penganiayaan terjadi di kafe, Jalan Bukit Tinggi, Mengwi, Badung. Sebagai korban, I Putu Agus Wiranata (33) dan pelakunya, Kadek Doris Pranata.

Kronologinya korban datang ke TKP untuk mengambil uang ke Ismi dan Koming. Saat itu situasi gelap karena listrik padam.

Setelah menerima uang, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban hingga mulutnya terluka. Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi langsung menangkap pelaku di wilayah Mengwi.

Karyawan furniture, Sandri M. (33) dikeroyok oleh Dino Andre Afrinalde dan Godlive Purba di mess tempat kerjanya, Jalan Raya Tangeb, Abianbase, Mengwi.

Baca juga:  Kabar Duka Masih Dilaporkan Bali Masuki Hari ke-22, Kasus COVID-19 Baru Capai Puluhan Orang

Awalnya korban mengambil data surat jalan di laptop perusahaan di TKP. Saat itulah Dino langsung menendang perut korban. Setelah itu giliran Purba memukul wajah korban beberapa kali. Setelah itu Dino kembali memukul kepala dan menendang wajah korban.

“Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Badung langsung menangkap pelaku,” ungkap AKBP Arif.

Selanjutnya terjadi kericuhan di bedeng proyek, Jalan Raya Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara. Rapi Santana Putra (27) dianiaya oleh Slamet Riadi.

Berawal dari adik korban, Sandi ditelepon oleh temannya, Mawardi. Saat mereka ngobrol didengar oleh pelaku dan langsung marah-marah.

Pelaku langsung menarik Sandi dan dilihat oleh korban. Korban langsung memegangi pelaku dan hendak bicara secara baik-baik. Namun pelaku meneriaki korban dan langsung melayangkan pukulan. Pukulan tersebut mengenai kepala kiri korban.

Baca juga:  Dari Sistem Ganjil-genap Diberlakukan hingga Kera Serang dan Gigit Warga

Korban sempat menjatuhkan pelaku dengan cara menarik kerah baju dan mendorongnya. Pelaku kembali bangun dan langsung memukul korban.

Buruh proyek yang melihat kejadian itu langsung melerai. Akibat kejadian itu korban mengalami luka bibir kiri dan sakit kepala samping kiri.

Selanjutnya korban datang ke SPKT Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian tersebut. Polisi langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan pidana ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN