Desa Adat Manduang mengukuhkan Prajuru Masa Bakti 2023-2027. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Prajuru masa bakti 2023-2027 Desa Adat Manduang dikukuhkan melalui prosesi upacara pamikukuh dan majaya-jaya di Bale Banjar Adat Kaleran, Desa Adat Manduang, Sabtu (3/6). Mereka dikukuhkan setelah melalui pemilihan Bendesa Adat pada 13 Maret 2023, sampai akhirnya melalui kegiatan musyarawah mufakat pada 6 April 2023.

Dalam proses ini, Drs. I Nyoman Merta, M.Ag kembali terpilih sebagai Bendesa Desa Adat Manduang. Upacara pamikukuh dan Pajaya-jayaan Prajuru Desa Adat Manduang Masa Bakti Tahun 2023 – 2027 dihadiri langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kedudukan Bendesa, kini sangat kuat di Provinsi Bali. Ini berkat komitmen dan keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam memperkuat struktur desa adat, sehingga keberadaannya saat ini benar-benar dapat dirasakan perubahannya oleh setiap desa adat.

Baca juga:  Cegah Korupsi, Inspektorat Bisa Lakukan Pengawasan Tanpa Persetujuan Bupati

Bupati Suwirta berpesan agar perangkat desa adat dapat menjadi contoh yang baik dalam berperilaku bagi masyarakat di desanya, “Terapkan konsep pesaja dan turunkan harga diri, biarkan orang lain yang menaikkan harga diri kita selaku pengurus desa adat, dalam melaksanakan tugas-tugas di desa adat,” kata Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta mengingatkan agar perangkat desa adat juga dapat menjalin komunikasi yang baik antar perangkat desa adat dan perangkat desa dinas serta Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Sehingga kerjasama yang baik, dapat berjalan dan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini dalam menjalankan setiap program kerja selaku perangkat desa adat. “Selamat kepada perangkat desa adat yang terpilih, semoga seterusnya dapat menjaga dan melestarikan tradisi, budaya serta menjalankan perarem yang ada di Desa Adat Manduang dengan baik,” ujar Bupati Suwirta.

Baca juga:  Desa Adat Runuh Komitmen Lestarikan Warisan Seni Budaya

Panitia pemilihan Bendesa I Nyoman Warta menyampaikan melalui pelaksanaan Upacara Mejaya-jaya dan pembacaan Surat Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor:164/SK-P/MDA-PBali/V/2023 tentang Prajuru Desa Adat Manduang Masa Bakti Tahun 2023 – 2027, memutuskan secara resmi bahwa Drs. I Nyoman Merta, M. Ag sebagai Bendesa Adat, I Nyoman Diana sebagai Petajuh, I Nengah Sudarsana dan Drs I Wayan Subagiartha sebagai Penyarikan, I Dewa Ketut Putra Wiryadnyana dan I Dewa Made Sudiantara sebagai Patengen.

Baca juga:  Desa Adat Batu Dingding Garap Potensi Wisata Alam

Turut hadir pada upacara tersebut, Camat Klungkung I Putu Arnawa, Ketua MDA Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta dan Bendesa Adat Kota Semarapura Wayan Budarsana serta undangan terkait lainnya.

I Nyoman Merta setelah terpilih kembali menjadi bendesa adat, Senin (5/6) menyampaikan segera merancang program-program desa adat selama lima tahun ke depan. “Ini merupakan periode yang kedua, saya kembali terpilih menjadi bendesa adat. Selanjutnya tentu program-program sedang dipersiapkan, sejalan dengan visi bapak Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dalam rangka memperkuat struktur dan peran adat dalam menjabaran visi itu di Desa Adat Manduang,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *