Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus judi online melibatkan tiga selebgram. Kasusnya dirilis Kamis (1/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus judi online melibatkan tiga selebgram seksi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga selebgram berinisial FL (30), JIS (22) dan DPL (29), termasuk bandarnya, GPP (28).

Penangkapan dilakukan mulai Selasa (30/5) sampai Rabu (31/5) dini hari. Mereka ditangkap di wilayah Desa Dalung, Mengwi dan Pantai Pandawa, Badung. Saat beraksi tiga selebgram itu menggunakan pakaian seksi dengan maksud menarik pelanggan.

Baca juga:  Ketua DPRD Denpasar Pertama Meninggal

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (1/6) menjelaskan, pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun-akun fans page Facebook melakukan live streaming promosi judi online. Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga orang streamer itu terlacak melakukan live di rumah kontrakan di wilayah Desa Buduk, Badung. Tersangka FL, JIS dan DPL direktur oleh GPP,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Hasil Operasi Penyakit Masyarakat di Jembrana

Untuk omzetnya perbulan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ketiga selebgram itu digaji oleh GPP. Per bulan masing-masing dibayar Rp 10 juta. “Pakaian seksi dipakai para Selebgram ini untuk menarik pelanggan. Ada juga topeng, tujuannya agar wajahnya tidak diketahui,” tegas AKBP Ranefli, didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *