Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menunjukkan barang bukti curanmor. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akhir-akhir ini pihak kepolisian meringkus pelaku curanmor termasuk Polsek Denpasar Selatan (Densel). Tim Opsnal Polsek Densel menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di areal parkir Pantai Matahari Terbit dan Pantai Bangsal, Sanur serta Jalan Pendidikan II, Desa Sidakarya, Densel, beberapa waktu lalu.

Pelakunya residivis, Hendra Pramana Putra (35) dan penjudi online, Suritno (32). Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (31/5) menjelaskan beberapa waktu terakhir pihaknya menerima laporan tujuh kasus curanmor di areal parkir Pantai Matahari Terbit dan Pantai Bangsal, Sanur.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah dan Panit Ipda Made Mediana Dwija. Hasil rekaman CCTV di TKP terungkap pada Sabtu (1/4) pukul 17.00 WITA pelaku tiba di areal parkir Pantai Matahari Terbit menumpang ojek online.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Diburu ke Jatim, Satu Pelaku Ditangkap dan 4 Buron

Selanjutnya pelaku menyisir sepeda motor yang kuncinya nyantol. Alhasil ditemukan satu motor dimana kuncinya nyantol dan langsung dibawa kabur.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi melakukan pengintaian di areal parkir Pantai Matahari Terbit dan Pantai Bangsal, Sanur. Pada 8 Mei 2023, petugas melihat pelaku berada di areal parkir Pantai Bangsal dan langsung ditangkap.

Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual motor curian itu di gudang rongsokan di wilayah Pedungan, Densel. “Untuk barang bukti sepeda motor masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Kriminal, Polsek Ubud Amankan 4 Residivis

Sedangkan barang bukti disita dari pelaku berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan motor curian ini digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah tiga kali ditahan di LP Kerobokan terkait kasus curanmor,” ungkapnya.

Sementara tersangka Suritno terlibat kasus pencurian milik majikannya, Joko Adi Wibowo (35). Kronologisnya, pelaku awalnya disuruh menjaga rumah korban saat mudik Lebaran.

Selanjutnya pada Senin (24/4) pukul 18.00 Wita istri korban, Nurul Khafidah menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku. Isi WA itu yakni motor korban sudah digadaikan karena perlu uang.

Baca juga:  Angin Kencang, Mobil Pembawa Sembako Rusak Berat Tertimpa Pohon

Pelaku juga minta tolong supaya tidak dilaporkan ke polisi. Karena saat itu masih di kampung, korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Pada 26 April 2023 korban dan keluarganya tiba di Bali. Selanjutnya dilakukan pengecekan ternyata motornya hilang, termasuk STNK dan kunci motor. Selain itu uang di kaleng juga raib. “Tanggal 2 Mei 2023, pelaku diantar oleh korban ke Polsek Densel,” kata mantan Kapolsek Dawan, Klungkung ini.

Hasil pemeriksaan, pelaku menggadaikan motor itu seharga Rp 10 juta ke TW. Selanjutnya TW menggadaikan motor itu ibadah ke YJ seharga Rp 16 juta. Uang Rp 10 juga hasil menggadaikan motor itu dipakai pelaku untuk judi online. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN