Anggota Opsnal Polsek Denbar menangkap pelaku dan penadah curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus curanmor yang selama ini terjadi di Denpasar. Pelakunya seorang residivis, Harris Siswanto (34).

Pelaku ditangkap di kamar kosnya, Jalan Tukad Pancoran Gang II, Denpasar Selatan, Kamis (27/8). Delapan unit motor curian dikirim ke Dompu, NTB.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Minggu (30/8) menyampaikan, pengungkapan kasus ini dipimpin Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh. Nurul Yaqin dan Panit Iptu Made Purwanta. Polisi menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan korban, Adhitama Candrika (39) dan TKP-nya di minimarket, Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8) pukul 13.00 Wita.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Zona Merah Ini Laporkan Kasus COVID-19 di Atas 100

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya, Abdul Halik (35) beralamat di Jalan Gunung Raung Bukit Jati, Gianyar.

Kronologisnya, kata Kombes Dodi, pada Kamis (20/8) pukul 12.00 Wita, korban memarkir motor di TKP. Korban menaruh kunci motor di dashboard.

Saat korban mengecek sepeda motornya pukul  13.00 Wita ternyata hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Denbar.

Polisi langsung menyelidiki kasus ini. Polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Pancoran Gang II, Denpasar Selatan dan langsung ditangkap.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Digerebek di Banyuwangi, 8 Motor Disita

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual motor korban Rp 2,5 juta ke Halik. Selain di TKP,  pelaku beraksi di Jalan Nusa Kambangan, Jalan Pulau Kawe, Jalan Imam Bonjol,  Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Pendidikan, Jalan Tukad Barito, Jalan Tukad Pakerisan dan Jalan Danau Tempe.

“Kasus ini masih dikembangkan terutama mencari barang bukti lainnya,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *