Terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28), Selasa (30/5) usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, menghukum pelaku perampokan dan pembunuhan, terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28), Selasa (30/5) secara berbeda.

Terdakwa Nova Sandi dihukum selama 18 tahun penjara, sedangkan Rahman dipidana penjara selama 20 tahun penjara. Yang membedakan di pertimbangan yang memberatkan, di mana Rahman merupakan residivis dalam kasus curamor.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif ke satu subsider. Selain itu, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga:  Reka Ulang Pembunuhan Pasutri Jepang Berlangsung Tertutup

Sebelumnya, Nova Sandi Prasetya dan Rahman, terdakwa kasus pembunuhan karyawan bank yang mayatnya dibuang di Jembrana, dituntut bersalah. Oleh JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, kedua terdakwa di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, dituntut pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

Jaksa menjelaskan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai korban dalam kasus ini adalah I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.

Baca juga:  Begini Kronologi Korban Pengeroyokan yang Meninggal di BRSU Tabanan

Dalam kasus ini, sebelumnya banyak ditengarai ada TKP, yakni Jembrana (penemuan mayat), Tabanan (lokasi ditemukan barang bukti), Gianyar (ditengarai eksekusi) dan Jimbaran (perencanaan eksekusi). Hingga akhirnya, Polda Bali melimpahkan kasus ini ke Kejati Bali, lalu ke Kejari Badung. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN