Pendaftaran gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada PT KTI dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar melalui Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KTI bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (10/5). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya mengatakan, gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan hukum litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar.

Sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada PT KTI, namun tidak ada itikad baik dari badan usaha tersebut.
Diungkapkannya, PT. KTI ini bergerak di bidang perusahaan air minum dalam kemasan.

Baca juga:  Mendaftarkan Pegawai Non ASN, Pemkab Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Nilai tunggakan PT. KTI kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar sebesar Rp 113 juta. Diharapkan kedepannya, tindakan hukum litigasi ini dapat menjadi perseden bagi badan hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Komang Adi Wijaya menambahkan, kegiatan ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Gianyar mendorong dan memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial terselenggara dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama pekerja. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Polres Klungkung Bentuk Satgas Pengamanan Distribusi Bansos
BAGIKAN