Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose merilis pengungkapan TTPU senilai Rp 15 miliar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menggelar konferensi pers di depan ruko lantai 3, Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Jumat (5/5). Ruko tersebut merupakan hasil pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika milik mantan napi berinisial MW.

TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan tersangka MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, sejak 2016 hingga 2022. “Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 15 miliar berasal dari kejahatan narkotika dan dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW,” tegas Komjen Golose.

Ia mengungkapkan petugas BNN RI mengamankan MW di ruko milik MW di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar, Senin (3/4). Barang bukti berupa aset dari hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW, yaitu sebidang tanah dan bangunan tiga ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Gelogor Carik, senilai Rp 10 miliar.

Baca juga:  Nyuci di Kamar Mandi, Dua HP Diembat Maling

Selain itu disita sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di wilayah Desa Pamecutan Kaja Kecamatan, Denpasar Utara, senilai Rp 3 miliar. Mobil Honda Accord tahun 2020 warna hitam mutiara DK 108 MN senilai Rp745.500.000, mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 DK 108 NV senilai Rp 558.000.000. Selanjutnya Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 DK 3939 MW senilai Rp223.550.000, sepeda motor DK 4337 AAR senilai Rp20 juta, dua unit sepeda Brompton senilai Rp80 juta, dan perhiasan emas senilai Rp443.480.000.Total nilai kesuluruhan aset Rp 15.070.530.000.

Baca juga:  Soal Bantuan Hibah, Kejari Kantongi Data Penerima Terindikasi Bermasalah

Akibat perbuatannya itu, tersangka MW dikenakan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Tindakan seperti ini kami lakukan di seluruh Indonesia. Saat ini kami lakukan di Pulau Dewata,” ujarnya.

Saat ini anggota BNN memantau aktivitas para bandar atau mantan napi narkotika dengan maksud mendeteksi ada atau tidak TPPU. Hal ini bisa dilihat dari gaya hidupnya atau lifestyle-nya berubah, tingkat kehidupan dimonitor. “Kami lakukan pemantauan apakah ada yang berbeda dari yang rata-rata, kemudian dicek apa yang dia lakukan kok tiba-tiba misalnya dengan profesi seperti ini dia mempunyai aset. Kami lakukan menggunakan analisa-analisa,” kata jenderal bintang tiga di pundak ini.

Baca juga:  Penambang Liar di Eks Galian C Kembali Beraksi

Menurut Golose, BNN 10 tahun terakhir melakukan TPPU senilai Rp 1,3 triliun dan dua tahun terakhir hampir Rp 200 miliar. “Kami berusaha memiskinkan para bandar narkotika maksudnya adalah menyita aset sehingga membuat tidak ada kesempatan bagi mereka untuk melakukan tindak pidana lagi,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN