Pura Ulun Swi, Jimbaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, terus berupaya menjaga kesucian maupun kesakralan Pura Ulun Swi. Pura Kahyangan Jagat meyakini sebuah pantangan di pura yang piodalan-nya jatuh pada Sukra Pahing Dungulan. Hal ini dipercayai oleh masyarakat sekitar, karena tertulis dalam Piagam Pura Ulun Swi pada tahun 1360.

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Ngurah Made Rai Dirga mengatakan, memang ada pantangan dalam melaksanakan persembahyangan di Pura Ulun Swi. Larangan ini tertulis dalam Piagam Pura Ulun Swi yang di dalamnya ada semacam Purana. Keyakinan ini dijalankan oleh masyarakat yang merupakan pangempon Pura. Bahkan tidak ada yang berani melanggar, terlebih ada beberapa kejadian akibat dilaksanakan aktivitas di area pura, terutama saat Buda Kliwon dan Buda Wage.

Baca juga:  Pelajar SMP Pencuri "Sesari" di Puluhan TKP Diperiksa Intensif

“Di akhirnya tertulis, larangan sembahyang di Pura Ulun Swi ritatkala nemonin Buda Kliwon dan Buda. Kemudian disebutkan, Beliau yang berstana di Pura Ulun Swi sedang melaksanakan yoga semadi, sehingga tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Kejadian di luar nalar pernah terjadi, ketika dilaksanakan latihan baleganjur yang dilaksanakan Selasa malam. Saat melewati tengah malam, tiba-tiba latihan tidak bisa dilanjutkan. “Setelah akan mulai lagi persiapan latihan beberapa alat yang digunakan, seperti ceng-ceng itu tidak ditemukan. Ternyata adanya di bawah pohon beringin. Itu kisah-kisah yang pernah terjadi. Ini yang mengalami yang bercerita itu,” tuturnya.

Baca juga:  Banjar Kaja, Sesetan Kembali Gelar Festival Omed-omedan

Pihaknya menjelaskan, dalam Piagam Pura Ulun Swi juga tercantum candra sekala, yang bertuliskan sunia rasa sudaning wong. Jika dituliskan dalam bentuk angka, 1360. Angka ini diperkirakan menjadi tahun 1360 yang menandakan adanya ketentuan dan larangan tersebut. “Pantangannya itu yang menjadi dasar kenapa tidak boleh sembahyang di Pura Ulun Swi sampai sekarang. Meskipun Galungan merupakan Buda Kliwon,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN