Tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Gianyar dirilis kasusnya pada Rabu (3/5). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Maret-Mei 2023 berhasil mengungkap 7 kasus dan mengamankan 14 tersangka. Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Made Putra Yudistira saat release pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Rabu (3/5) mengatakan 2 tersangka yang diamankan merupakan cewek panggilan.

Mereka diamankan saat pesta sabu-sabu di salah satu hotel. Diungkapkannya, dua cewek panggilan ini atas nama Deka Wati (40) asal Desa Pananjung Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan Desy Febriana (29) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kedua tersangka diamankan saat pesta sabu, Senin (10/4) di salah satu hotel di Jalan Batuyang, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati Gianyar. “Dua perempuan open BO ini ditangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel, mereka sewa kamar hotel, kita tangkap sedang pesta narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Dituntut 7 Tahun Penjara

Kapolres Gianyar menjelaskan kedua cewek panggilan ini diamankan bersama seorang residivis Sang Nyoman Widi Adnyana Putra (36) asal Banjar Balangan Kangin Kuwun, Desa Kuwun, Kecamatan Mengwi. Dua cewek panggilan bersama Sang Nyoman Widi juga mengedarkan barang haram itu kepada pelanggan. “Ketiga tersangka yang kedapatan mengedarkan sabu disangkakan dengan Pasal 114 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tuturnya.

AKBP Widiada memaparkan 11 tersangka lainnya meliputi residivis M. Maskur (46) asal Desa Pengayaman Sukasada Buleleng, Marsudi (43) asal Tegal Dlimo Banyuwangi, Nanang Tri Bianto (41) asal Tegalduumo Banyuwangi dan Pujianto (31) asal Desa Padang Sambian Kaja Denpasar Selatan. Dari keempat pengedar sabu diamankan dengan barang bukti 0,22 gram netto sabu.

Baca juga:  Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Jalani Sidang Perdana

Tersangka yang lain I Komang Adi Tri Artha Wibawa (20) Putu Agus Wira Darma (29), Alosius T. (26) Adi Cristian Pasapan (34), I Wayan Hery Rusmana (31), residivis I Ketut Sukadana (24), dan Teguh Agus Setiawan (25).
Dari 14 tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 21 gram dan sabu seberat 2,43 gram netto atau 14 paket. Satresnarkoba mengamankan para tersangka di TKP di 3 kecamatan meliputi Sukawati, Gianyar dan Blahbatuh.

Baca juga:  Terjerat Kasus Narkoba, Turis Australia Minta Keringanan Hukuman

AKBP Ketut Widiada menambahkan modusnya peredaran narkotika ini rata-rata sistem tempel di pinggir jalan raya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN