Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menginterogasi pelaku curanmor. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus tindak pidana umum, Rabu (5/4). Pengungkapan kasus sebulan terakhir dominan curanmor dan pelakunya asal Bondowoso, Jawa Timur.

Komplotan curanmor tersebut, Suriyanto (30) dan Saiful Yadi (38) dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke kampungnya, Bondowoso, Kamis (30/3). Mereka beraksi di 11 TKP wilayah Badung, Tabanan dan Gianyar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD selama sebulan terakhir. Polres Badung dan polsek jajaran berhasil mengungkap delapan kasus curas dan curat dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, lima sepeda motor, uang hasil kejahatan dan alat yang digunakan,” ujarnya Kapolres Teguh.

Dibandingkan tahun sebelumnya, terutama saat COVID-19, kata AKBP Teguh, sekarang ini aktivitas masyarakat dan pertumbuhan perekonomian meningkat serta dinamika semkain baik, disertai peningkatan tindak pidana. Perwira melati dua di pundak ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Reskrim karena berhasil mengungkap ungkap tindak pidana tersebut.

Baca juga:  Sisir Lokasi Balapan Liar, Ini Hasilnya 

Ke depan diharapkan situasi wilayah hukum Polres Badung tetap kondusif. “Kami mengimbau seluruh masyarakat turut membantu mengamankan barang berharganya, minimal tidak parkir sembarangan tempat, meninggalkan kunci di motor. Warga juga saling mengingatkan jika melihat motor kuncinya nyantol dan ikut mengawasi,” tegasnya.

Mantan Kasubbid I Ditreskrimsus Polda Bali ini juga berharap sistem pengamanan lingkungan di desa-desa diaktifkan kembali. Dengan adanya proaktif dengan melakukan pengamanan swadaya, pelaku tindak pidana akan berpikir melakukan aksinya.

Baca juga:  Didistribusikan 10 Ton Beras dari Kapolri

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat mendampingi Kapolres Teguh menjelaskan, penangkapan tersangka Suriyanto dan Saiful Yadi berdasarkan laporan Ni Made Sariani (29) kehilangan sepeda motor. “Kejadiannya Minggu tanggal 5 Maret 2023 di Jalan Cengkok menuju Ayunan dan kunci motor masih nyantol,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Bunciana melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu Suriyanto bersama Saiful. Awalnya polisi menangkap Saiful di gudang rongsokan wilayah Denpasar. Setelah itu giliran Suriyanto dibekuk saat hendak nyeberang di Pelabuhan Gilimanuk.

Hasil interogasi, tersangka Suriyanto mengaku setelah mendapat motor korban langsung dibawa ke ekspedisi di wilayah Ubung untuk di kirim ke Bondowoso. Terkait aksinya ini, Saiful diberi bagian Rp 1,5 juta oleh Suriyanto.

Baca juga:  PWI Larang Anggotanya UKW di Lembaga Tak Tersertifikasi Dewan Pers

Selain itu, pelaku juga mengaku beraksi di wilayah Gianyar, yakni Tegallalang, Sebatu dan Siangan. Untuk wilayah Tabanan, yakni Kaba-kaba, Buit, dan Marga. Sementara di wilayah hukum Polres Badung, TKP-nya di Petang, Mengwi, dan Abiansemal.

Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Saiful juga mengaku beraksi bersama Trawi (41) di pingir jalan sebelah timur Wantilan Desa Baha. Pelaku mencuri motor milik I Gusti Ngurah Alit Darma Putra (43).
Di samping itu kedua pelaku juga mencuri motor di Jalan Subak Munduk Sambi, Banjar Dajan Peken, Sembung, Mengwi.

“Adapun motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ungkap Kompol Darsana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN