Abdullah Hafid, residivis kasus pencurian ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Abdullah Hafid (35) beralamat di Jalan Kartini, Dusun Wanasari, Denpasar Utara (Denut) ini tak juga kapok. Meski lebih dari lima kali masuk penjara karena mencuri, Hafid masih beraksi di Jalan Bung Tomo, Denut.

Pelaku mencuri HP milik Hananik (35), pemilik usaha kerajinan kaca hias. Akibat perbuatannya itu, ia ditahan di Polsek Denut beberapa jam setelah kejadian, Kamis (30/3).

Baca juga:  Pelaku Pencurian Diamankan di Gilimanuk

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (4/4) menjelaskan, sebelum kejadian pukul 02.00 Wita korban istirahat di kamar dan HP-nya di-charger dekat roling door. Satu jam kemudian korban bangun karena mau saur dan ternyata HP-nya hilang.

Korban sempat mencari namun tidak ketemu, melaporkan kejadian itu ke Polsek Denut. “HP itu dicuri saat korban tidur. Setelah menerima laporan ini, anggota Unitreskrim Polsek Denut langsung menyelidikinya,” ujar Iptu Carlos.

Baca juga:  Beraksi Lintas Kabupaten, Pencuri HP Dibekuk

Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi jika pelaku residivis yaitu Hafid.

Setelah ditelusuri tempat nongkrongnya ternyata pelaku berada di seputaran Terminal Ubung. Polisi langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denut. “Setelah dicek ke Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama lebih dari lima kali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bappeda Bali Terima Penghargaan “The Most Supporting Partner”
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *