Pencuri HP ditangkap personel Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali mengungkap kasus pencurian. Kali ini polisi menangkap residivis sudah tiga kali masuk penjara, Ida Bagus Kade Merta Adi (43), Sabtu (1/8) usai beraksi di Jalan Turi, Denpasar.

“Pelaku bebas akhir tahun 2019. Saat saya jadi Kanit I (Satreskrim Polresta Denpasar) pernah menangkap pelaku. Kasusnya pencurian juga,” tegas Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek Kompol Nyoman Karang Adiputra, Minggu (2/8).

Baca juga:  Tiga Bulan, Polres Gianyar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Mayoritas Curat

Kronologisnya, menurut Iptu Yudhistira, pada Sabtu (1/8) pukul17.00 Wita korban, Gusti Ayu Rani (34) datang ke TKP untuk menagih utang ke Ibu Badrun. Setelah urusannya selesai, korban balik ke parkir sepeda motornya.

Ternyata HP ditaruh di dashboard hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda I Nyoman Suriana melakukan olah TKP. Alhasil polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Unda, Denpasar.

Baca juga:  Kasus Remaja Curi Motor Diproses Polsek Hingga Polres

Petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya dan mengamankan dua HP. “HP tersebut disembunyikan di atas jendela kamar kosnya. Setelah dicek ternyata milik korban dan pelaku dibawa ke polsek,” ucap mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *