Tersangka diinterogasi aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Baru keluar dari tahanan dengan kasus pencurian rupanya tak membuat Ni Komang Ayu Seniwati (47) jera. Ia kembali berulah melakukan aksi serupa, yakni mencuri tas milik seorang pedagang di Pasar Kerambitan pada Juli 2022.

Alhasil, Komang Ayu harus lagi berurusan dengan pihak kepolisian. Kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2022.

Pelaku yang tinggal di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini pergi ke Pasar Kerambitan. Modusnya, ia berpura-pura membeli ikan pindang di lapak dagangan Ni Ketut Suniti (55). Korban pun awalnya tak merasa curiga dengan aksi pelaku yang memang sudah memiliki niat tidak baik tersebut.

Baca juga:  Simulasi Pengamanan Pilkada 2018 di Badung

Pelaku menggunakan trik memesan ikan pindang dalam jumlah yang cukup banyak, sejumlah 15 bungkus. Kelengahan korban saat menyiapkan pesanan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku.

Dengan sigap pelaku mengambil tas korban dan mengganti dengan tas yang dibawa pelaku. Kemudian pelaku ini pun mengaku akan mengambil pesanan pindangnya sebentar dan berjalan ke arah barat pasar.

Namun, setelah beberapa menit, korban baru sadar dia kehilangan tas miliknya yang berisi uang tunai Rp 500 ribu dan HP. Dia pun langsung mencari keberadaan pelaku ini di pasar namun tak kunjung ketemu hingga akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga:  Setelah Dipecat, Residivis Curi Motor Majikan

Kapolsek Kerambitan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun diketahui adalah seorang pedagang nasi di Desa Dauh Peken.

Termasuk mencari keberadaan barang bukti HP yang rupanya sudah dijual oleh pelaku di salah satu counter di kawasan Ubung, Denpasar. “Tanggal 17 September kemarin, didapat informasi HP korban sudah dijual di salah satu counter HP di kawasan Ubung, dan darisana kita dapatkan ciri-ciri pelaku,” terangnya, Minggu (18/9).

Baca juga:  Sopir ''Freelance'' Bobol Brankas Restoran dan Money Changer di Ubud

Lanjut AKP Sri Subakti, pada Sabtu langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku ini. Lalu tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini berada di Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Kecamatab Tabanan. “Sorenya kita berangkat ke rumahnya dan mengamankan pelaku,” bebernya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya. Pelaku inirupanya residivis, dan sudah pernah melakukan hal serupa. “Pelaku baru keluar penjara, dia ini pedagang nasi di Dauh Peken,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN