TABANAN, BALIPOST.com – Dewa Made Semara, pria berusia 51 tahun asal Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan harus merasakan dinginnya sel Polres Tabanan. Yang bersangkutan diamankan lantaran mencuri handphone milik Ni Luh Yudi Arianti (32) bertempat tinggal di Desa Banjar Anyar, Kediri.

Dari informasi yang dihimpun, korban pada 5 Mei sekitar pukul 17.30 Wita berbelanja di salah satu warung di wilayah Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri untuk membeli peralatan banten persiapan hari Purnama.

Saat itu, korban menaruh handphone miliknya berwarna hitam di dashbroad sepeda motor dan diparkir di depan warung. Korban pun berbelanja, dan kebetulan pada saat bersamaan ada juga seseorang ibu-ibu berbelanja diantar oleh suaminya.

Baca juga:  Biro Hukum KPK Dampingi Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Namun yang laki-laki tidak ikut masuk warung.Tidak lama berselang selesai berbelanja korban menuju ke sepeda motornya dan tidak menemukan HP yang ditaruh di dashboard motor, begitu juga laki-laki yang mengantar ibu-ibu tersebut tidak ada di tempat.

Korban pun sempat menanyakan kepada ke pemilik warung, kemana laki-laki tersebut pergi. Namun pemilik warung menjawab ke belakang atau kebun.

Korban merasa bingung dan selanjutnya pulang untuk memberitahukan ke pihak Kepolisian Polres Tabanan.

Baca juga:  Beraksi Lintas Kabupaten, Pencuri HP Dibekuk

Dari laporan tersebut, Unit Jatanras Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Muhammad Said Hasan, S.Tk.,M.A. bergerak cepat setelah mendapat arahan dari Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K, M.H. dan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H.. Penyelidikan pun terus dilakukan oleh tim, baik melalui cyber maupun meminta keterangan saksi-saksi.

Pelaku pun mengarah pada seorang laki-laki yang bernama I Dewa Made Semara yang beralamat di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Ferdy Sambo dan Istrinya Dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap II

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos saat dikonfirmasi Rabu (6/5) mengatakan, pelaku bisa ditangkap hanya dalam hitungan jam saja. “Setelah mengantongi informasi diduga pelaku, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ucapnya.

Kini, baik pelaku maupun barang bukti handphone yang dicurinya telah diamankan di Polres Tabanan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *