Satpol PP Bangli mendatangi vila apung di Danau Batur. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satpol PP Bangli memastikan keberadaan vila apung di Danau Batur yang sempat diadukan warga karena mencaplok danau, berdiri di atas lahan milik warga. Kepastian itu didapat setelah petugas Satpol PP turun ke lokasi melakukan pengecekan dan pencocokan data antara luas tanah yang diklaim pemilik dengan fakta di lokasi.

Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma Selasa (14/3) mengatakan pihaknya kembali mendatangi vila apung yang ada di wilayah Kedisan itu Senin (13/3). Di lokasi, pihaknya melakukan pengecekan dan pencocokan data antara luas tanah yang diklaim pemilik dengan fakta di lokasi.

Dalam keterangan awal, sebelumnya pihak pemilik menyatakan bahwa bangunan terapung masih menjadi lahan kepemilikan yang terendam. “Setelah kita lakukan pengecekan lokasi bangunan yang terlihat mengapung di atas permukaan air danau memang tempat camping itu masih masuk luasan kepemilikan pribadi,” terangnya.

Baca juga:  Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Diisebutkan sesuai SPPT, dari panjang lahan kepemilikan 87 meter, yang terlihat berupa daratan 65,55 meter. Sementara lahan yang terendam air danau panjangnya mencapai 19 meter.

Disinggung mengenai izin yang dikantongi pemilik usaha tempat camping/vila apung tersebut, Suryadarma mengatakan sesuai laporan yang diterimanya, bahwa pihak pemilik sudah memproses terkait perijinannya. Dikatakan juga bahwa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangli sudah sempat turun ke lokasi. “Karena proses perijinannya sekarang on line. Tapi dari penjelasan pemilik sudah mendaftarkan perijinannya,” ujarnya.

Baca juga:  India Cetak Rekor Dunia Lagi, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Lampaui 380 Ribu Orang

Suryadarma mengatakan pada prinsipnya pemerintah mendukung segala upaya peningkatan fasilitas dan pengembangan kepariwisataan. Namun diperlukan kesadaran masyarakat dalam setiap pembangunan tempat usaha agar mengurus perijinannya.

Pengurusan ijin juga sebagai wadah konsultasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dibangun/dilakukan. “Di samping itu perlu adanya pengaturan regulasi secara terpadu dalam penataan fasilitas pariwisata di kawasan danau batur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bangli mendatangi tempat camping terapung di Danau Batur tepatnya di wilayah Desa Kedisan, Kintamani, setelah adanya aduan warga yang masuk lewat layanan pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru. Dalam layanan pengaduan itu warga menyebutkan bahwa tempat camping yang disebutnya vila apung itu posisinya tidak berada di lahan hak milik, tetapi di atas danau.

Baca juga:  Musim Hujan, Petani Kopi Kelimpungan Keringkan Hasil Panen

Warga itu berpandangan bahwa keberadaan tempat camping/vila apung itu tidak sesuai dengan program Danu Kertih (Perlindungan dan Pelestarian Danau). Terlebih di tengah usaha Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini sedang gencar-gencarnya mengembalikan kesehatan ekosistem Danau Batur melalui Eco Enzym. Akun itupun meminta pihak berwenang segera untuk menindaklanjuti hal itu. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *